SuaraBekaci.id - Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan beredarnya dugaan pihak kepolisian yang membiarkan begitu saja, laporan korban kekerasa seksual terhadap anak di bawah umur di Bekasi.
Bahkan, beredar kabar diduga keluarga korban kekerasan seksual tersebut disuruh untuk menangkap sendiri pelakunya oleh pihak kepolisian.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Polres Metro Bekasi Kota. Hal itu mendapatkan perhatian serius dari Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, duduk perkara kasus ini berawal ketika orang tua korban yang berinisial D melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember sekitar pukul 03.00 WIB.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, saat pengambilan surat pengantar visum, D meminta polisi untuk langsung menangkap pelaku.
Namun permintaan tersebut belum bisa dilakukan karena kekurangan alat bukti.
"Tanggal 21 Desember jam 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum saat pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun, penyidik belum mengantongi 2 alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Zulpan.
D yang dalam keadaan emosi kemudian berbicara ke awak media bahwa laporan kekerasan seksual terhadap anaknya diabaikan oleh polisi.
Namun setelah mendapat penjelasan dari penyidik, D akhirnya memahami prosedur penanganan kasus oleh polisi.
Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Potensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang Di Sejumlah Daerah Hari Ini
"Setelah dijelaskan penyidik pelapor memahami penjelasan penyidik dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi sehingga memberikan 'statement' kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi," katanya.
Pada kesempatan terpisah, D telah memberikan klarifikasi soal pernyataannya di media. Yang bersangkutan mengaku terbawa emosi saat menyampaikan pernyataannya ke media.
"Buat Kapolres dan penyidik PPA yang sambut saya dengan baik. Saya minta maaf juga kemarin dalam keadaan emosi," kata D dalam keterangan video yang diterima. [Antara]
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!
-
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup! Suporter dan Masyarakat Diimbau Rayakan Kemenangan dengan Tertib
-
Polisi Buru OTK yang Aniaya Koordinator BEM UI di Tebet
-
Kekerasan Seksual Dominasi Kasus di Sekolah, Pelaku Didominasi Orang Dewasa
-
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Sekolah hingga September 2026, 60 Persen Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
Terkini
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata