Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 25 Desember 2021 | 15:03 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021). [Humas Kemendagri]

SuaraBekaci.id - Aparatur sipil negara atau ASN yang enggan mengikuti vaksinasi COVID-19 terancam ditunda pembayaran tunjangan kinerjanya.

Potensi sanksi bagi ASN itu hadir setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melempar usulan menunda pembayaran tunjangan kinerja atau tukin ASN yang enggan mengikuti vaksinasi COVID-19.

Penundaan pembayaran tukin itu kata Tito, bahkan telah diterapkan oleh beberapa daerah dalam mendukung percepatan vaksinasi, khususnya bagi ASN.

Hal itu disampaikan Mendagri saat Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021) kemarin.

Baca Juga: Usai Divaksinasi, Jangan Berikan Parasetamol Jika Anak Alami Kondisi Ini

Rakor tersebut diikuti oleh Gubernur Maluku, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, Bupati/Wali Kota se-Maluku, serta beberapa pejabat terkait lainnya. Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA serta Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu.

Mendagri menjelaskan, berbeda dengan gaji, tunjangan kinerja merupakan hak dari kebijakan pimpinan. Dia mengatakan, bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.

“Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua, mungkin itu salah satu teknik,“ ujar Mendagri dikutip dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021).

Kendati demikian, Mendagri menyarankan pendekatan pertama kepada ASN yang enggan divaksin, terlebih dulu dilakukan secara persuasif. Namun, bila yang bersangkutan tetap bergeming, strategi penundaan pembayaran kinerja dapat diterapkan.

Mendagri menjelaskan, vaksinasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021. Meski saat ini capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, tak sedikit daerah yang capaiannya justru di bawah 70 persen.

Baca Juga: Pentingnya Vaksinasi Covid-19: Cegah Anak Tertular Varian Omicron

"Beliau (Presiden) ingin agar bukan hanya angka nasional, tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa? Untuk proteksi kepada masyarakat di daerah masing-masing," tandas Mendagri Tito Karnavian.

Load More