SuaraBekaci.id - Diduga langgar protokol kesehatan dan mencoba melakukan ancaman kepada warga Palabuhanratu, Kabupate Sukabumi, Jawa Barat, seorang oknum pimpinan ormas dilaporkan ke Polisi.
Hal tersebut terlihat, saat sejumlah perwakilan masyarakat Palabuhanratu mendatangi Mapolres Sukabumi untuk melaporkan oknum pimpinan ormas tersebut.
"Kami melaporkan oknum pimpinan salah satu ormas di Kabupaten Sukabumi berinisial H A karena telah melanggar aturan protokol kesehatan seperti memicu kerumunan saat melakukan aksi unjuk rasa gabungan berbagai ormas pada Kamis, (9/12) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi," kata salah seorang perwakilan masyarakat Palabuhanratu Berli Lesmana di Sukabumi.
Menurut Berli, tidak hanya melanggar aturan protokol kesehatan yang bersangkutan pun telah menebar ancaman kepada sejumlah warga Palabuhanratu serta nertizen, kemudian menyebar ujaran kebencian serta provokatif melalui aplikasi grup WhatsApp.
Selain itu, pelaporan yang dilakukan pihaknya tersebut juga untuk mencegah terjadinya gesekan antarormas akibat ulah provokatif yang dilakukan oleh oknum pimpinan ormas itu.
Apalagi dalam statemennya, H A tidak hanya sebatas melakukan ancaman kepada sejumlah warga dan netizen, tetapi juga akan melakukan hukum rimba kepada sejumlah warga dan netizen.
Dengan sikap arogansi tersebut, masyarakat Palabuhanratu pun bereaksi sehingga pihaknya melakukan antisipasi sejak dini dengan cara melaporkan H A kepada pihak Polres Sukabumi, karena jika masalah ini berlarut-larut khawatir akan terjadi bentrokan antarormas maupun masyarkakat.
"Sikap arogansi yang ditunjukkan H A serta melakukan pengancaman telah memicu kekesalan dan kemarahan sejumlah warga, sehingga agar ke depannya tidak terjadi hal yang diinginkan maka kami membuat laporan polisi," tambahnya.
Berli mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan laporan ini kepada pihak Polres Sukabumi dan untuk pelaporannya terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan H A dengan membuat kerumunan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi saat aksi unjuk rasa lalu mengacu kepada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Buka Munas FKPPI ke-10, Mahfud MD Singgung Pernyataan Jokowi Soal Ormas Pembuat Gaduh
Ia pun mengimbau agar warga tidak terprovokasi oleh H A, namun harus tetap waspada. serta pihaknya pun telah menyiapkan segala sesuatunya. Sementara hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada statemen resmi dari pimpinan Polres Sukabumi maupun jajaran Satuan Reskrim. [Antara]
Berita Terkait
-
Kronologis Ancaman Pembunuhan Keluarga Thom Haye
-
Bahlil Tetap Proses Izin Pertambangan Ormas Meski Aturan Digugat di MK
-
Dituduh Dalangi Teror, Firdaus Oiwobo Polisikan DJ Donny terkait Pencemaran Nama Baik
-
Telkom Gandeng Palo Alto Networks, Siapkan Talenta Muda Hadapi Ancaman Siber Masa Depan
-
Darurat Kebebasan! Ancaman Nyata Bagi Aktivis yang Berani Bersuara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi