SuaraBekaci.id - Diduga langgar protokol kesehatan dan mencoba melakukan ancaman kepada warga Palabuhanratu, Kabupate Sukabumi, Jawa Barat, seorang oknum pimpinan ormas dilaporkan ke Polisi.
Hal tersebut terlihat, saat sejumlah perwakilan masyarakat Palabuhanratu mendatangi Mapolres Sukabumi untuk melaporkan oknum pimpinan ormas tersebut.
"Kami melaporkan oknum pimpinan salah satu ormas di Kabupaten Sukabumi berinisial H A karena telah melanggar aturan protokol kesehatan seperti memicu kerumunan saat melakukan aksi unjuk rasa gabungan berbagai ormas pada Kamis, (9/12) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi," kata salah seorang perwakilan masyarakat Palabuhanratu Berli Lesmana di Sukabumi.
Menurut Berli, tidak hanya melanggar aturan protokol kesehatan yang bersangkutan pun telah menebar ancaman kepada sejumlah warga Palabuhanratu serta nertizen, kemudian menyebar ujaran kebencian serta provokatif melalui aplikasi grup WhatsApp.
Selain itu, pelaporan yang dilakukan pihaknya tersebut juga untuk mencegah terjadinya gesekan antarormas akibat ulah provokatif yang dilakukan oleh oknum pimpinan ormas itu.
Apalagi dalam statemennya, H A tidak hanya sebatas melakukan ancaman kepada sejumlah warga dan netizen, tetapi juga akan melakukan hukum rimba kepada sejumlah warga dan netizen.
Dengan sikap arogansi tersebut, masyarakat Palabuhanratu pun bereaksi sehingga pihaknya melakukan antisipasi sejak dini dengan cara melaporkan H A kepada pihak Polres Sukabumi, karena jika masalah ini berlarut-larut khawatir akan terjadi bentrokan antarormas maupun masyarkakat.
"Sikap arogansi yang ditunjukkan H A serta melakukan pengancaman telah memicu kekesalan dan kemarahan sejumlah warga, sehingga agar ke depannya tidak terjadi hal yang diinginkan maka kami membuat laporan polisi," tambahnya.
Berli mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan laporan ini kepada pihak Polres Sukabumi dan untuk pelaporannya terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan H A dengan membuat kerumunan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi saat aksi unjuk rasa lalu mengacu kepada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Buka Munas FKPPI ke-10, Mahfud MD Singgung Pernyataan Jokowi Soal Ormas Pembuat Gaduh
Ia pun mengimbau agar warga tidak terprovokasi oleh H A, namun harus tetap waspada. serta pihaknya pun telah menyiapkan segala sesuatunya. Sementara hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada statemen resmi dari pimpinan Polres Sukabumi maupun jajaran Satuan Reskrim. [Antara]
Berita Terkait
-
Sidang Perdana, Noel Tuduh Ada Partai dan Ormas Terlibat Korupsi Sertifikat K3
-
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Dukung Anies Sebagai Presiden
-
Tiga Ancaman Potensial Indonesia di Masa Depan dalam Hitam 2045
-
Ancaman Siber Naik Level, ITSEC dan ADIGSI Bentuk Gerakan Nasional
-
Kronologis Ancaman Pembunuhan Keluarga Thom Haye
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi