Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 20 Desember 2021 | 09:37 WIB
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraBekaci.id - Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar melaporkan ulah organisasi masyarakat atau ormas meminta uang parkir secara paksa. Menurut Polisi yang berhak melakukan kegiatan retribusi parkir adalah pemerintah daerah setempat. 

Mengutip Humas Polda Metro Jaya, meminta uang parkir secara paksa merupakan perbuatan melawan hukum dan terancam sanksi pidana.

“Jadi tidak ada ini, tidak dibenarkan kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran ini adalah kategori pemerasan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dikutip Minggu (19/12/2021).

Maka itu kepolisian mengimbau, masyarakat yang merasa resah dan dirugikan dengan ulah petugas parkir dari kalangan ormas tertentu yang meminta tarif parkir secara paksa agar segera melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

“Silakan kalau ada yang merasa diresahkan lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan,” katanya

Zulpan mengatakan, yang berhak melakukan kegiatan retribusi parkir adalah pemerintah daerah, bukanlah pihak-pihak lain.

“Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya. Tetapi tetap bayar pajak ke Pemda,” jelasnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, meminta pembayaran retribusi parkir secara paksa adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

“Selama mereka melakukan tindak pidana pemerasan pasti bakal kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Load More