SuaraBekaci.id - Menurut pendapat Ahli Ilmu Tata Negara Universitas Presiden Jakarta Yance Arizona, langkah terbaik bagi pemerintah dalam memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dengan mencabutnya terlebih dahulu.
Pendapat tersebut dikemukakannya saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, dipantau dari Jakarta, Rabu (15/12/2021).
“Menurut saya, paling baik bagi pemerintah sekarang di awal adalah melakukan pencabutan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Yance Arizona.
Setelah UU Cipta Kerja dicabut lanjut Yance Arizona, pemerintah dapat melakukan pembentukan undang-undang yang baru melalui 5 tahapan proses.
Tahapan tersebut papar dia, terdiri atas pengajuan rancangan undang-undang, pembahasan bersama DPR dan presiden, mendapatkan persetujuan bersama, pengesahan, dan pengundangan.
Dalam berbagai tahapan itu, Yance Arizona menekankan agar pemerintah melibatkan partisipasi publik.
“Jadi, draf Undang-Undang Cipta Kerja yang sekarang menjadi draf 0. Kemudian, pemerintah dalam perbaikan undang-undang itu melibatkan partisipasi publik dalam tahapan pengajuan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengesahan,” jelas dia, mengutip Antara Rabu (15/12/2021).
Hal senada diungkapkan pula oleh narasumber berikutnya, yaitu Ahli Ilmu Hukum Universitas Airlangga Herlambang Perdana Wiratraman.
Menurutnya, pencabutan UU Cipta Kerja sebagai langkah awal memperbaiki dapat memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.
Pencabutan itu, lanjut dia, dapat mendukung perbaikan UU Cipta Kerja sebagai pembentukan hukum yang lebih komprehensif, partisipatif, serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum.
Di samping itu, Yance Arizona menilai Undang-Undang Cipta Kerja merupakan skandal legislasi yang dikonfirmasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan peraturan tersebut inkonstitusional atau bertentangan terhadap UUD 1945.
“Ini lebih mendasar lagi sebenarnya, kalau kita melihat putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja ini berkaitan dengan fundamen demokrasi, yaitu tentang bagaimana pemerintah dan DPR belum menjalankan mandat rakyat dengan sebaik-baiknya,” tambah Yance Arizona.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus mengakui adanya kekeliruan dalam proses pembentukan dan isi UU Cipta Kerja dan segera memperbaikinya.
Berita Terkait
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
Prabowo Resmi Lantik Hakim MK Adies Kadir dan Wamenkeu Juda Agung di Istana Negara
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek