SuaraBekaci.id - Menurut pendapat Ahli Ilmu Tata Negara Universitas Presiden Jakarta Yance Arizona, langkah terbaik bagi pemerintah dalam memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dengan mencabutnya terlebih dahulu.
Pendapat tersebut dikemukakannya saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, dipantau dari Jakarta, Rabu (15/12/2021).
“Menurut saya, paling baik bagi pemerintah sekarang di awal adalah melakukan pencabutan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Yance Arizona.
Setelah UU Cipta Kerja dicabut lanjut Yance Arizona, pemerintah dapat melakukan pembentukan undang-undang yang baru melalui 5 tahapan proses.
Tahapan tersebut papar dia, terdiri atas pengajuan rancangan undang-undang, pembahasan bersama DPR dan presiden, mendapatkan persetujuan bersama, pengesahan, dan pengundangan.
Dalam berbagai tahapan itu, Yance Arizona menekankan agar pemerintah melibatkan partisipasi publik.
“Jadi, draf Undang-Undang Cipta Kerja yang sekarang menjadi draf 0. Kemudian, pemerintah dalam perbaikan undang-undang itu melibatkan partisipasi publik dalam tahapan pengajuan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengesahan,” jelas dia, mengutip Antara Rabu (15/12/2021).
Hal senada diungkapkan pula oleh narasumber berikutnya, yaitu Ahli Ilmu Hukum Universitas Airlangga Herlambang Perdana Wiratraman.
Menurutnya, pencabutan UU Cipta Kerja sebagai langkah awal memperbaiki dapat memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.
Pencabutan itu, lanjut dia, dapat mendukung perbaikan UU Cipta Kerja sebagai pembentukan hukum yang lebih komprehensif, partisipatif, serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum.
Di samping itu, Yance Arizona menilai Undang-Undang Cipta Kerja merupakan skandal legislasi yang dikonfirmasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan peraturan tersebut inkonstitusional atau bertentangan terhadap UUD 1945.
“Ini lebih mendasar lagi sebenarnya, kalau kita melihat putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja ini berkaitan dengan fundamen demokrasi, yaitu tentang bagaimana pemerintah dan DPR belum menjalankan mandat rakyat dengan sebaik-baiknya,” tambah Yance Arizona.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus mengakui adanya kekeliruan dalam proses pembentukan dan isi UU Cipta Kerja dan segera memperbaikinya.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?