SuaraBekaci.id - Menurut pendapat Ahli Ilmu Tata Negara Universitas Presiden Jakarta Yance Arizona, langkah terbaik bagi pemerintah dalam memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dengan mencabutnya terlebih dahulu.
Pendapat tersebut dikemukakannya saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, dipantau dari Jakarta, Rabu (15/12/2021).
“Menurut saya, paling baik bagi pemerintah sekarang di awal adalah melakukan pencabutan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Yance Arizona.
Setelah UU Cipta Kerja dicabut lanjut Yance Arizona, pemerintah dapat melakukan pembentukan undang-undang yang baru melalui 5 tahapan proses.
Tahapan tersebut papar dia, terdiri atas pengajuan rancangan undang-undang, pembahasan bersama DPR dan presiden, mendapatkan persetujuan bersama, pengesahan, dan pengundangan.
Dalam berbagai tahapan itu, Yance Arizona menekankan agar pemerintah melibatkan partisipasi publik.
“Jadi, draf Undang-Undang Cipta Kerja yang sekarang menjadi draf 0. Kemudian, pemerintah dalam perbaikan undang-undang itu melibatkan partisipasi publik dalam tahapan pengajuan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengesahan,” jelas dia, mengutip Antara Rabu (15/12/2021).
Hal senada diungkapkan pula oleh narasumber berikutnya, yaitu Ahli Ilmu Hukum Universitas Airlangga Herlambang Perdana Wiratraman.
Menurutnya, pencabutan UU Cipta Kerja sebagai langkah awal memperbaiki dapat memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.
Pencabutan itu, lanjut dia, dapat mendukung perbaikan UU Cipta Kerja sebagai pembentukan hukum yang lebih komprehensif, partisipatif, serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum.
Di samping itu, Yance Arizona menilai Undang-Undang Cipta Kerja merupakan skandal legislasi yang dikonfirmasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan peraturan tersebut inkonstitusional atau bertentangan terhadap UUD 1945.
“Ini lebih mendasar lagi sebenarnya, kalau kita melihat putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja ini berkaitan dengan fundamen demokrasi, yaitu tentang bagaimana pemerintah dan DPR belum menjalankan mandat rakyat dengan sebaik-baiknya,” tambah Yance Arizona.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus mengakui adanya kekeliruan dalam proses pembentukan dan isi UU Cipta Kerja dan segera memperbaikinya.
Berita Terkait
-
Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
-
'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028
-
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional
-
DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!
-
Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah