Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 15 Desember 2021 | 18:27 WIB
Ibu Rodiah bersama pengacara saat di Kantor Polres Bekasi Kabupaten. [instagram]

SuaraBekaci.id - Hajah Rodiah ( 72),  seorang ibu warga Desa Sindangmulya,  Kecamatan Cibarusah,  Kabupaten Bekasi yang diperkarakan kelima anaknya dengan tuduhan penggelapan tanah warisan kembali mendatangi Mapolres Metro Bekasi,  Cikarang pada Rabu ( 15/12/2021). 

Rodiah datang dengan didampingi kedua anaknya yang lain Dian dan Saogi.   Rodiah yang juga turut didampingi PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara meminta agar proses pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya dengan diwakili anak pertamanya Sonya Susilawati agar dihentikan.  

PBH Peradi Cikarang,  Syaripudin menjelaskan bahwa Rodiah masih mengira dilaporkan anaknya sendiri namun setelah bertemu Kasat reskrim Polsek Metro Bekasi,  AKBP Aris Timang pihaknya kemudian meminta agar proses pengajuan dihentikan. 

Hal ini didasarkan pada rasa kemanusiaan dan belas kasih agar nenek ini tak perlu bolak balik ke kantor polisi.  

" Kami dari segi kemanusiaan,  apabila ada kejadian seperti ini harus dikedepankan secara hati nurani,  artinya tidak ada kami minta pak Kasat jangan sampai ada anak menggugat ibunya,  jangan sampai masalah ini masuk ke ranah kepolisian, " ucap Syaripudin.  

Pengacara M Shaleh  yang mendampingi Rodiah pun juga menyampaikan hal serupa.  " Dasarnya adalah visi dan misi Kapolri yang berjanji di Komisi III DPR RI akan menghentikan semua aduan dan laporan anak kepada orangtuanya, " kata M Shaleh.  

Seperti diketahui sebelumnya,  viral beredar bahwa lima orang anak melaporkan ibu kandungnya sendiri atas dugaan penggelapan tanah warisan.  Kasus itu pun menjadi sorotan publik dan disayangkan oleh banyak pihak.

Kontributor : Ririn Septiyani

Load More