SuaraBekaci.id - Pelaku berinisial EJ warga Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin diringkus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pelaku merupakan mafia tanah ini terbukti bersalah, penangkapan itu sesuai dengan intruksi Jaksa Agung RI
"Upaya ini merupakan komitmen kami mendukung pemberantasan mafia tanah sesuai Instruksi Bapak Jaksa Agung," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar.
Penangkapan EJ merupakan pelaksanaan eksekusi dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 882 K/Pid/2021 tanggal 6 Oktober 2021.
Taufik mengaku perkara tersebut sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor register 173/Pid.B.2021/PN Ckr. Saat itu pengadilan memberikan putusan bebas terhadap pelaku.
"Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi tidak pada amar putusan yang membebaskan terdakwa sehingga kami melakukan upaya hukum kasasi atas putusan yang dimaksud," tuturnya.
Setelah memeriksa dan mengadili perkara tersebut, kata dia, Mahkamah Agung menyatakan sependapat dengan apa yang menjadi pertimbangan serta analisa penuntut umum dalam tuntutan dan memori kasasi yang diajukan.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.
Pelaku mafia tanah EJ dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Bantuan Parpol Minta Naik 300 Persen di 2022, Butuh Rp 10 Miliar Lebih, Netizen Bereaksi
"Saat ini terpidana mafia tanah itu sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas II Cikarang," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
LPCK Mulai Garap Hunian Murah di Kawasan Lippo Cikarang Cosmopolis
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura