Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 14 Desember 2021 | 16:30 WIB
Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)

SuaraBekaci.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana mengaku akan mempercepat sidang kasus asusila oleh terdakwa Herry Wirawan atau HW (36) terhadap 12 orang santri di Kota Bandung. 

"Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," kata Asep, di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Selasa (14/12/2021).

Kepada Antara Asep N Mulyana mengaku akan turun tangan untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus asusila yang dilakukan terdakwa berinisial HW (36) kepada 12 orang santriwati.

Menurut Asep, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus ini dengan mempercepat proses persidangan. Dalam sepekan, kata dia, sidang kasus HW digelar sebanyak dua kali. "Berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," kata Asep.

Asep mengatakan sejauh ini proses persidangan masih dalam tahapan pembuktian dengan menghadirkan para saksi kasus tersebut.

Kasus asusila terhadap 12 santriwati di Bandung itu pun mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Bintang mengatakan Presiden Jokowi meminta agar negara hadir untuk memberikan tindakan tegas kepada guru pesantren akibat aksi tidak terpujinya tersebut.

"Kiita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," kata Bintang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar persidangan terhadap kasus asusila terhadap 12 orang santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (36) 

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati dengan pemaksaan hingga menyebabkan kehamilan. Aksinya tersebut dilakukan di sejumlah tempat yakni pada dua pondok pesantrennya, dan di sejumlah penginapan seperti hotel dan apartemen.

Load More