SuaraBekaci.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui anggaran penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp6,32 triliun dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Senin (13/12/2021)
"Komisi XI DPR dan OJK menyepakati untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran pengeluaran operasional OJK tahun 2022 sebesar Rp6,32 triliun," ujar Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengutip Antara.
Ia memerinci anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan operasional sebesar Rp521,8 juta, kegiatan administratif Rp5,26 triliun, kegiatan pengadaan aset Rp543,53 juta, dan kegiatan pendukung lainnya Rp80,94 juta.
Dalam persetujuan tersebut, terdapat beberapa catatan agar upaya, kebijakan, program, dan kegiatan OJK dapat diarahkan untuk penguatan program pada pengawasan, perlindungan konsumen, edukasi dan literasi, serta penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM).
Kemudian, diarahkan agar Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK pada tahun 2022 bisa dicapai secara efektif dan efisien dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Penyesuaian anggaran pengeluaran OJK 2022 disampaikan pada triwulan I tahun 2022 untuk ditetapkan Komisi XI DPR," lanjut Dito.
Dirinya meminta kebijakan strategis OJK pada tahun 2022 dapat diarahkan untuk mengantisipasi dampak risiko cliff effect dari normalisasi kebijakan dan potensi risiko perkembangan COVID-19, mendorong percepatan transformasi ekonomi digital, serta meningkatkan efektivitas program inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.
Selanjutnya, diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan dan sektor jasa keuangan syariah serta melanjutkan inisiatif perubahan proses bisnis pengawasan dari traditional approach ke arah pengawasan sektor jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi informasi.
Dito juga berharap kebijakan strategis OJK tahun depan dapat diarahkan untuk melakukan percepatan reformasi pengawasan industri keuangan non-bank (IKNB), mengembangkan organisasi yang akuntabel, efektif, dan efisien, serta memperkuat program pembelaan hukum untuk konsumen dan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
Dasco Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif DPR, Komisi II Segera Gelar Pembahasan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea
-
Uang Umrah Rp12 Miliar Raib, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan