SuaraBekaci.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui anggaran penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp6,32 triliun dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Senin (13/12/2021)
"Komisi XI DPR dan OJK menyepakati untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran pengeluaran operasional OJK tahun 2022 sebesar Rp6,32 triliun," ujar Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengutip Antara.
Ia memerinci anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan operasional sebesar Rp521,8 juta, kegiatan administratif Rp5,26 triliun, kegiatan pengadaan aset Rp543,53 juta, dan kegiatan pendukung lainnya Rp80,94 juta.
Dalam persetujuan tersebut, terdapat beberapa catatan agar upaya, kebijakan, program, dan kegiatan OJK dapat diarahkan untuk penguatan program pada pengawasan, perlindungan konsumen, edukasi dan literasi, serta penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM).
Kemudian, diarahkan agar Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK pada tahun 2022 bisa dicapai secara efektif dan efisien dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Penyesuaian anggaran pengeluaran OJK 2022 disampaikan pada triwulan I tahun 2022 untuk ditetapkan Komisi XI DPR," lanjut Dito.
Dirinya meminta kebijakan strategis OJK pada tahun 2022 dapat diarahkan untuk mengantisipasi dampak risiko cliff effect dari normalisasi kebijakan dan potensi risiko perkembangan COVID-19, mendorong percepatan transformasi ekonomi digital, serta meningkatkan efektivitas program inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.
Selanjutnya, diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan dan sektor jasa keuangan syariah serta melanjutkan inisiatif perubahan proses bisnis pengawasan dari traditional approach ke arah pengawasan sektor jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi informasi.
Dito juga berharap kebijakan strategis OJK tahun depan dapat diarahkan untuk melakukan percepatan reformasi pengawasan industri keuangan non-bank (IKNB), mengembangkan organisasi yang akuntabel, efektif, dan efisien, serta memperkuat program pembelaan hukum untuk konsumen dan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu
-
Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu
-
APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran
-
DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
-
DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!
-
Pelaku Utama Kasus Penyekapan di Cikarang Ditangkap
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness