SuaraBekaci.id - Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) pada Jumat (10/12/2021) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI)
Dua kerjasama tersebut sebagai dukungan yang rencananya Unsika akan memasukkan mata kuliah perlindungan konsumen dalam kurikulum pembelajaran pada Fakultas Hukum.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada Kemendag RI, Veri Anggrijono mengatakan, Unsika merupakan perguruan tinggi kedua yang mendatangani nota kesepahaman dari total 43 universitas seluruh Indonesia.
"Oktober 2021 lalu, bertepatan dengan sumpah pemuda, Menteri Perdagangan mendatangani kerja sama dengan perwakilan 43 perguruan tinggi. Hari ini kami tindaklanjuti kerja sama itu secara formal," kata dia kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Veri menambahkan, dengan kerja sama ini kebijakan perlindungan konsumen bisa jadi mata kuliah di Fakultas Hukum Unsika.
"Semoga dengan ini, civitas akademi di Unsika dapat memasifkan arti perlindungan konsumen kepada masyarakat Karawang," ungkapnya.
Dipilihnya Unsika bukan tanpa sebab, dia mengungkapkan, indeks perlindungan konsumen di Kabupaten Karawang termasuk paling tinggi di Indonesia.
Sementara itu, Rektor Unsika, Sri Mulyani mengatakan, perlindungan konsumen sangat penting lantaran saat ini banyak masyarakat sudah masuk di era digital.
"Di era digital, jual beli sudah menggunakan e-commerce. Bagaimana konsumen itu dijamin keberlindungannya saat bertraksasi menggunakan e-commerce? Nanti kami kembangkan kurikulum perlindungan konsumen, dia bisa jadi bagian dari mata kuliah atau disisipkan ke beberapa pertemuan, ini akan dikembangkan," tuturnya.
Dengan demikian, kata Sri, Unsika saat ini sedang bergerak dan bersinergi. Sinergi ini berupa kerja sama dengan akademisi, sektor bisnis, komunitas, media dan pemerintah.
"Sinergi dengan banyak pihak seperti akademisi, sektor bisnis, komunitas, media, dan saat ini dengan pemerintah, dengan Kementerian Perdagangan," ucapnya.
Kontributor : Akhmad Nursyeha
Berita Terkait
-
Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam