SuaraBekaci.id - Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) pada Jumat (10/12/2021) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI)
Dua kerjasama tersebut sebagai dukungan yang rencananya Unsika akan memasukkan mata kuliah perlindungan konsumen dalam kurikulum pembelajaran pada Fakultas Hukum.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada Kemendag RI, Veri Anggrijono mengatakan, Unsika merupakan perguruan tinggi kedua yang mendatangani nota kesepahaman dari total 43 universitas seluruh Indonesia.
"Oktober 2021 lalu, bertepatan dengan sumpah pemuda, Menteri Perdagangan mendatangani kerja sama dengan perwakilan 43 perguruan tinggi. Hari ini kami tindaklanjuti kerja sama itu secara formal," kata dia kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Veri menambahkan, dengan kerja sama ini kebijakan perlindungan konsumen bisa jadi mata kuliah di Fakultas Hukum Unsika.
"Semoga dengan ini, civitas akademi di Unsika dapat memasifkan arti perlindungan konsumen kepada masyarakat Karawang," ungkapnya.
Dipilihnya Unsika bukan tanpa sebab, dia mengungkapkan, indeks perlindungan konsumen di Kabupaten Karawang termasuk paling tinggi di Indonesia.
Sementara itu, Rektor Unsika, Sri Mulyani mengatakan, perlindungan konsumen sangat penting lantaran saat ini banyak masyarakat sudah masuk di era digital.
"Di era digital, jual beli sudah menggunakan e-commerce. Bagaimana konsumen itu dijamin keberlindungannya saat bertraksasi menggunakan e-commerce? Nanti kami kembangkan kurikulum perlindungan konsumen, dia bisa jadi bagian dari mata kuliah atau disisipkan ke beberapa pertemuan, ini akan dikembangkan," tuturnya.
Dengan demikian, kata Sri, Unsika saat ini sedang bergerak dan bersinergi. Sinergi ini berupa kerja sama dengan akademisi, sektor bisnis, komunitas, media dan pemerintah.
"Sinergi dengan banyak pihak seperti akademisi, sektor bisnis, komunitas, media, dan saat ini dengan pemerintah, dengan Kementerian Perdagangan," ucapnya.
Kontributor : Akhmad Nursyeha
Berita Terkait
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar