Lebrina Uneputty
Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:39 WIB
Kunjungan Ponpes Madani Ke Puspa Iptek Kota Baru Parahyangan, 5 Desember 2016.[Youtube]

"Pelaku merayu keponakan saya, seolah-olah dia itu merayunya lembut, tapi ada tekanan-tekanan juga. Dibilang harus patuh kepada guru lah, ini lah, itu lah, seolah ada pemaksaan," jelas Hikmat. 

"Pokoknya [kelakuan si pelaku] sudah kayak setan. Anak pulang ke sini sampai menggigil, trauma berat, takut. Tapi kemudian ada pendampingan dari perlindungan anak dan perempuan dari pemerintah provinsi dan kabupaten," lanjutnya lagi. 

Hikmat lantas berharap, apa yang terjadi pada keponakannya dan korban lainnya dapat ditindak tegas  pemerintah dan aparat hukum.

"Jadi di wilayah saya ini ada empat korban, semuanya masih ada ikatan keluarga. Dari 4 korban itu, 3 hamil dan melahirkan, 1 korban tidak sampai hamil, tapi dia juga diperkosa. Harapan dari keluarga, minimal hukuman kebiri dan hukuman seumur hidup. Kalau memang perlu hukuman mati," pinta Hikmat. 

Seperti ramai diberitakan, Herry Wirawan didakwa karena telah melakukan tindakan asusila atau memperkosa para santri yang usia mereka rata-rata masih di  bawah umur.

 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt. Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.*

Baca Juga: Kasus Santriwati Diperkosa Hingga Melahirkan, Bayinya Disebut jadi Alat Minta Sumbangan

Load More