SuaraBekaci.id - Kasus ibu kandung dilaporkan lima anaknya ke polisi di Bekasi menyita perhatian banyak pihak. Kali ini dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Politisi Golkar ini mengaku akan melindungi nenek Rodiah (72) yang dilaporkan oleh lima anak kandungnya ke polisi, soal tanah warisan.
“Saya akan berusaha membantu dalam segala hal yang dialami nenek Rodiah,“ kata Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta ini juga mengunjungi kediaman Rodiah di rumahnya, di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Di rumahnya, nenek Rodiah yang sudah tidak bisa jalan sejak lima tahun lalu itu tinggal bersama anak keduanya M Saogi dan si bungsu Dian.
“Anak emak (Rodiah) ada delapan. Yang pro ada tiga dan yang lima lainnya mah ngezalimin,” kata Rodiah.
Ia menyebut anak pertama bernama Sonya sejak awal ingin menguasai harta.
Total ada sekitar 9.000 m2 tanah di empat lokasi yang ingin dikuasai. Sejatinya harta tersebut adalah hasil kerja keras Rodiah dan almarhum suaminya membuka usaha batu bata sejak muda.
Menurut Rodiah, tanpa diminta pun ia akan membagikan harta tersebut secara adil. Hanya saja Sonya ingin menjual dan membagikan harta tersebut.
Baca Juga: Warga DKI Terpapar Omicron di Bekasi, Wagub Riza: Kita Akan Cek Hasilnya Akan Disampaikan
“Oleh emak memang mau dijual nanti uangnya dibagikan mumpung masih hidup. Tapi itu tanah mau dijual oleh anak saya yang pertama, enggak mau oleh saya. Padahal kan saya masih hidup. Harusnya kan setengah dijual karena saya masih ada, nanti kalau saya sudah tidak ada silakan dibagi lagi sisanya,” ucap Rodiah.
Sementara itu, Dian menjelaskan pelaporan bermula saat ayahnya meninggal dunia pada 9 Januari 2019.
Tiga hari meninggal, anak pertama mengambil secara paksa AJB tanah dari tangan ibunya. Bahkan di hari ketujuh ayahnya meninggal sang ibu dipaksa untuk tanda tangan berkas.
Beberapa waktu kemudian Sonya dan keempat anak yang lain datang untuk merebut seluruh surat-surat berharga. Saat itu bahkan terjadi keributan mulai dari magrrib hingga subuh yang ditengahi oleh Ketua RW setempat.
“Di situ mulai keluar bahasa kasar tidak pantas ke mamah. Setelah 40 hari (ayah meninggal) mamah dilaporkan ke polisi sampai BPN. Dilaporkan dituduh menggelapkan semua surat tanah. Padahal kan itu masih hak mamah. Yang melaporkan itu anak pertama, ketiga, keempat, keenam, dan sama ketujuh,” ujar Dian. [Antara]
Berita Terkait
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
KDM Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Dalang Banjir di Bandung
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan