SuaraBekaci.id - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tempat hiburan malam (THM)dan lokasi wisata di Kabupaten Karawang akan tetap beroperasi. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang masih menunggu ketentuan terbaru pasca pembatalan PPKM Level 3.
Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Dede Pramiadi mengatakan, hal demikian berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang menjelaskan pariwisata masih bisa berjalan.
"Untuk saat ini kita masih mengacu ke Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, bahwa pariwisata boleh berjalan. Namun pasca pembatalan PPKM Level 3, kita masih menunggu aturan terbaru," kata dia kepada wartawan, Selasa (712/2021).
Dia menambahkan, pengetatan dan protokol kesehatan (prokes) dan pembatasan jam operasional tetap diberlakukan.
"Kita sudah memberikan himbauan kepada pengelola wisata dan hiburan malam untuk memperketat prokes," kata Dede.
Menurutnya, pembukaan tempat wisata dan tempat hiburan malam bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah ditengah upaya Pemkab Karawang yang terus menggiatkan program vaksinasi demi tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Kebijakan itu bertujuan untuk menjaga warga dan masyarakat dari ancaman pandemi Covid-19," tutur Dede.
Sama halnya dengan pusat perbelanjaan seperti mall, pertokoan, dan restoran tetap diperbolehkan buka. Namun untuk pengunjung dibatasi.
"Kami tetap ikut arahan pusat dalam memberlakukan PPKM level 2 sesuai Inmendagri yang telah diterbitkan, membatasi kapasitas 50 persen," ujarnya.
Dede menambahkan, pihaknya kini tengah mengidentifikasi tempat wisata yang berada di Kabupaten Karawang dengan tujuan bisa menerapkan prokes ketika dikunjungi wisatawan.
"Kami sedang mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di Karawang agar memiliki protokol kesehatan yang baik," katanya.
Pada tempat wisata maupun tempat hiburan malam, lanjut Dede, diharapkan kepada warganya untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika datang ke tempat wisata dan tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
"Warga Karawang diharapkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata maupun tempat hiburan malam," tutur dia.
"Juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan," imbuhnya.
Kontributor : Akhmad Nursyeha
Berita Terkait
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Potret Upacara Melasti dari Berbagai Daerah di Indonesia
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Bangunan Lapuk, Ruang Kelas SD Jomin Barat III di Karawang Ambruk
-
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari
-
Pemilik Rekening Buat Transaksi Narkoba Erwin-The Doctor Ditangkap
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka