Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 08 Desember 2021 | 06:47 WIB
Ketua SC Muktamar NU Muhammad Nuh (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

SuaraBekaci.id - Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 akan digelar 23-35 Desember 2021 nanti. Pada kesempatan itu kata Ketua steering committee atau SC Muktamar NU Muhammad Nuh, Muktamar akan membahas fondasi NU untuk 100 tahun kedua.

"Kita akan fokus membahas fondasi NU 100 tahun yang kedua nantinya," kata M Nuh di Jakarta, Selasa (07/12/2021)

"Mudah-mudahan minggu ini sudah rampung materi-materi yang akan dibahas di muktamar nanti, tapi sebelum dibahas di muktamar nanti kita akan lakukan konsolidasi materi," kata dia.

Nantinya, SC kata dia juga akan melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk mendapatkan masukan tambahan soal materi muktamar, sehingga pada saatnya pembahasan sudah relatif dan cepat prosesnya.

"Termasuk peraturan-peraturan dan tata tertib, itu tidak semuanya kita bahas di muktamar tapi sebelum muktamar pun juga kita sosialisasikan sehingga waktu muktamar efektif betul dan kita akan fokus membahas fondasi NU 100 tahun yang kedua nanti nya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan gelaran Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung tetap digelar pada 23-25 Desember 2021.

Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siroj mengatakan ketetapan itu berdasarkan keputusan Konferensi Besar (Konbes) NU di Jakarta pada 26 September 2021 lalu.

“Sehubungan dengan kebijakan penarikan pemberlakuan PPKM level 3, terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19, pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 maka dengan ini PBNU memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktamar ke-34 adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan Konferensi Besar NU pada 26 September 2021," katanya.

Adapun waktu pelaksanaannya lanjut Said Aqil yakni pada 18-20 Jumadil Ula 1443 Hijriah atau 23-25 Desember 2021 di Lampung.

Ketetapan yang diputuskan itu ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Helmy Faishal Zaini.

Load More