SuaraBekaci.id - Pemerintah memutuskan batal menerapkan PPKM level 3 untuk mencegah gelombang Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara merata di semua wilayah.
Pemerintah mengganti kebijakan tersebut dengan memberlakukan sejumlah pengetatan. Artinya, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (06/12/2021).
Luhut mengatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan PPKM di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Hal itu juga disebabkan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.
"Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," kata Luhut.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Ia juga memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Baca Juga: Pandemi Terkendali, Luhut Sebut Tidak Semua Daerah Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.
Perubahan secara rinci akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Di luar itu, Luhut menambahkan, Presiden Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.
Berita Terkait
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
Clara Shinta Maafkan Suami, Bikin Perjanjian Tak Main Serong Lagi
-
Kue Ketan Politik dan Jeritan Dompet Rakyat di Tengah Badai Inflasi 2026
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
MBG Watch Segel Kantor BGN, Tuntut Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!
-
Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
-
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total, Zulhas : Satu Bulan
-
BGN: 62 SPPG di Tangerang Berhenti Beroperasi
-
Jusuf Kalla: Indonesia Harus Perkuat Teknologi dan Ciptakan Lebih Banyak Wirausaha