Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).
Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.
"Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi.
Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1308,2021.
Perpol tersebut terdiri atas 10 pasal. Pada Pasal 1 ayat (5) disebutkan, ke 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Perpol ini diangkat secara khusus menjadi ASN Polri.
Pada Pasal 6 ayat (1) B menyebutkan, 57 eks pegawai KPK tersebut diangkat sebagai PNS apabila telah menandatangani surat pernyataan di antaranya bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yangn sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.
Kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.
Lalu Pasal 4 menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berita Terkait
-
Korlantas Gunakan Metode TAA di TKP Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Apa Itu?
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Pos DVI RS Polri Dipadati Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Argo Bromo
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Trump: AS Akan Amankan Uranium Iran Dengan Cara Apa Pun
-
Massa Buruh May Day di Monas Dapat Sembako dari Presiden Prabowo
-
Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Bakal Pasang Kamera ETLE di Perlintasan Kereta Api
-
Dasco Bantu Percepat, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Dikebut Usai Kecelakaan KA
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare