- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menghadirkan musisi Ahmad Dhani sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Bea Cukai di Jakarta.
- Nama Ahmad Dhani disebut terdakwa Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan hari Senin tanggal dua November tahun dua ribu dua puluh enam.
- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta ini terus dikembangkan KPK sejak Februari lalu.
SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Peluang itu muncul setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan pada Senin (2/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani bergantung pada perkembangan persidangan dan arahan majelis hakim.
“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Budi, keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperjelas kronologi maupun konstruksi perkara.
“Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya.
Budi juga mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang terbuka agar dapat mencermati fakta-fakta hukum secara utuh.
Nama Ahmad Dhani Muncul dalam Persidangan
Baca Juga: Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK
Nama Ahmad Dhani mencuat setelah terdakwa kasus Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, memberikan keterangan dalam persidangan pada Senin (2/11).
Dalam persidangan tersebut, Budiman mengonfirmasi pertanyaan JPU mengenai permintaan bantuan dari Ahmad Dhani terkait saudaranya yang merupakan produsen rokok.
Saudara Ahmad Dhani itu disebut sedang menghadapi masalah terkait dugaan kesalahan peruntukan.
Selain itu, JPU memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal. Dalam percakapan tersebut, musisi itu disebut akan memberikan tiket gratis untuk menonton sebuah band.
Meski nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
Keterangan yang muncul masih harus dinilai dalam keseluruhan proses pembuktian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Apa Penyebab Truk Molen Tabrak Halte di Bekasi, 6 Orang Tewas
-
Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi
-
Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon
-
Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel
-
Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil