SuaraBekaci.id - Kasus mahasiswi Novia Widyasari yang bunuh diri di atas pusara ayahnya akhirnya menemukan titik terang. Kekasihnya seorang Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus Hari Sasongko anggota aktif Polres Kabupaten Pasuruan akhirnya ditangkap.
Bripda Randy yang disebut menggugurkan kandungan Novia Widyasari dan menjadi salah penyebab alasan bunuh diri mahasiswi tersebut akhirnya ditangkap.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun langsung menangani kasus bunuh diri Novia Widyasari di makam ayahnya di Tempat Pemakaman Islam ( TPI) Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
#PenjarakanRandy kini telah menduduki posisi teratas di trending Twitter.
Sebuah unggahan konferensi pers dari Polres Mojokerto pun beredar di media sosial.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan status tersangka Randy sekaligus kronologi perkenalan hingga terjadinya aborsi yang melibatkan anggotanya tersebut dalam konferensi pers Sabtu ( 4/12/2021).
Wakapolda menceritakan awal mula anggotanya berkenalan dengan Novia adalah pada Oktober 2019 di sebuah distro baju yang berada di Malang. Mereka lalu berpacaran dan melakukan hubungan suami istri.
" Kemudian setelah resmi pacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti suami istri, " Kata Wakapolda.
Dalam keterangan tersebut diungkapkan bahwa perbuatan selayaknya suami istri tersebut telah berlangsung selama masa pacaran dari 2020 - 2021 bertempat di kos mereka dan Hotel yang ada di Malang.
Baca Juga: Oknum Polisi Dibalik Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Kapolri Listyo Sigit Bereaksi
" Kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin yakni terhitung dari Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, " Lanjut Wakapolda menegaskan.
Ya, tindakan aborsi rupanya dilakukan sebanyak 2 kali di tempat berbeda.
" Yang pertama adalah bulan Maret 2020, yang kedua adalah bulan Agustus 2021," Sambungnya.
Berdasarkan informasi aborsi yang pertama dilakukan saat usia kandungan hitungan di sebuah indekos, dan yang kedua saat kandungan berusia empat bulan.
Brigjen Slamet menyampaikan bahwa Randy dikenakan sanksi internal.
" Kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian, yaitu Perkap No. 14 tahun 2011 yaitu tentang kode etik, kita jerat dengan pasal 7 dan pasal 11, secara pidana hukum kita juga akan menerapkan pasal 348 juncto 55," Terangnya.
Berita Terkait
-
Ulasan Film Sunshine, Bedah Isu Aborsi dan Kriminalisasi Reproduksi
-
Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik
-
Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan
-
Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim
-
Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon
-
Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel
-
Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil
-
26 Sengketa Pilkades Bekasi, Dugaan Ijazah Palsu Mendominasi
-
Hampir 500 Petinju Ramaikan Kejurnas 2026, Hillary Brigitta Lasut Soroti Perjuangan Atlet