SuaraBekaci.id - Kasus mahasiswi Novia Widyasari yang bunuh diri di atas pusara ayahnya akhirnya menemukan titik terang. Kekasihnya seorang Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus Hari Sasongko anggota aktif Polres Kabupaten Pasuruan akhirnya ditangkap.
Bripda Randy yang disebut menggugurkan kandungan Novia Widyasari dan menjadi salah penyebab alasan bunuh diri mahasiswi tersebut akhirnya ditangkap.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun langsung menangani kasus bunuh diri Novia Widyasari di makam ayahnya di Tempat Pemakaman Islam ( TPI) Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
#PenjarakanRandy kini telah menduduki posisi teratas di trending Twitter.
Sebuah unggahan konferensi pers dari Polres Mojokerto pun beredar di media sosial.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan status tersangka Randy sekaligus kronologi perkenalan hingga terjadinya aborsi yang melibatkan anggotanya tersebut dalam konferensi pers Sabtu ( 4/12/2021).
Wakapolda menceritakan awal mula anggotanya berkenalan dengan Novia adalah pada Oktober 2019 di sebuah distro baju yang berada di Malang. Mereka lalu berpacaran dan melakukan hubungan suami istri.
" Kemudian setelah resmi pacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti suami istri, " Kata Wakapolda.
Dalam keterangan tersebut diungkapkan bahwa perbuatan selayaknya suami istri tersebut telah berlangsung selama masa pacaran dari 2020 - 2021 bertempat di kos mereka dan Hotel yang ada di Malang.
Baca Juga: Oknum Polisi Dibalik Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Kapolri Listyo Sigit Bereaksi
" Kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin yakni terhitung dari Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, " Lanjut Wakapolda menegaskan.
Ya, tindakan aborsi rupanya dilakukan sebanyak 2 kali di tempat berbeda.
" Yang pertama adalah bulan Maret 2020, yang kedua adalah bulan Agustus 2021," Sambungnya.
Berdasarkan informasi aborsi yang pertama dilakukan saat usia kandungan hitungan di sebuah indekos, dan yang kedua saat kandungan berusia empat bulan.
Brigjen Slamet menyampaikan bahwa Randy dikenakan sanksi internal.
" Kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian, yaitu Perkap No. 14 tahun 2011 yaitu tentang kode etik, kita jerat dengan pasal 7 dan pasal 11, secara pidana hukum kita juga akan menerapkan pasal 348 juncto 55," Terangnya.
Berita Terkait
-
Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri
-
Ironi Yogyakarta, Termasuk Provinsi Paling Bahagia Tapi Catat Suicide Tertinggi RI
-
Anak Sekarang Rentan Depresi, Wamenkes Sebut Percobaan Bunuh Diri Siswa Naik 2,7 Kali Lipat
-
Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet
-
Agensi Hong Min Gi Bantah Tuduhan Aborsi Paksa, Nona A Ungkap Bukti Terbaru
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun