SuaraBekaci.id - Kasus mahasiswi Novia Widyasari yang bunuh diri di atas pusara ayahnya akhirnya menemukan titik terang. Kekasihnya seorang Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus Hari Sasongko anggota aktif Polres Kabupaten Pasuruan akhirnya ditangkap.
Bripda Randy yang disebut menggugurkan kandungan Novia Widyasari dan menjadi salah penyebab alasan bunuh diri mahasiswi tersebut akhirnya ditangkap.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun langsung menangani kasus bunuh diri Novia Widyasari di makam ayahnya di Tempat Pemakaman Islam ( TPI) Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
#PenjarakanRandy kini telah menduduki posisi teratas di trending Twitter.
Sebuah unggahan konferensi pers dari Polres Mojokerto pun beredar di media sosial.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan status tersangka Randy sekaligus kronologi perkenalan hingga terjadinya aborsi yang melibatkan anggotanya tersebut dalam konferensi pers Sabtu ( 4/12/2021).
Wakapolda menceritakan awal mula anggotanya berkenalan dengan Novia adalah pada Oktober 2019 di sebuah distro baju yang berada di Malang. Mereka lalu berpacaran dan melakukan hubungan suami istri.
" Kemudian setelah resmi pacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti suami istri, " Kata Wakapolda.
Dalam keterangan tersebut diungkapkan bahwa perbuatan selayaknya suami istri tersebut telah berlangsung selama masa pacaran dari 2020 - 2021 bertempat di kos mereka dan Hotel yang ada di Malang.
Baca Juga: Oknum Polisi Dibalik Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Kapolri Listyo Sigit Bereaksi
" Kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin yakni terhitung dari Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, " Lanjut Wakapolda menegaskan.
Ya, tindakan aborsi rupanya dilakukan sebanyak 2 kali di tempat berbeda.
" Yang pertama adalah bulan Maret 2020, yang kedua adalah bulan Agustus 2021," Sambungnya.
Berdasarkan informasi aborsi yang pertama dilakukan saat usia kandungan hitungan di sebuah indekos, dan yang kedua saat kandungan berusia empat bulan.
Brigjen Slamet menyampaikan bahwa Randy dikenakan sanksi internal.
" Kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian, yaitu Perkap No. 14 tahun 2011 yaitu tentang kode etik, kita jerat dengan pasal 7 dan pasal 11, secara pidana hukum kita juga akan menerapkan pasal 348 juncto 55," Terangnya.
Berita Terkait
-
Kekecewaan Rizky Ridho Persija Jakarta Takluk dari Semen Padang Akibat Gol Bunuh Diri Jordi Amat
-
Terbongkar! Detik-detik Penggerebekan Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim
-
Gol Bunuh Diri Jordi Amat Bikin Geger, Disebut Netizen Layak Masuk Puskas Award
-
Aktor James Ransone Tutup Usia di Umur 46 Tahun, Ini Penyebabnya!
-
Jejak Karier James Ransone, Aktor Kawakan yang Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026