SuaraBekaci.id - Kasus mahasiswi Novia Widyasari yang bunuh diri di atas pusara ayahnya akhirnya menemukan titik terang. Kekasihnya seorang Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus Hari Sasongko anggota aktif Polres Kabupaten Pasuruan akhirnya ditangkap.
Bripda Randy yang disebut menggugurkan kandungan Novia Widyasari dan menjadi salah penyebab alasan bunuh diri mahasiswi tersebut akhirnya ditangkap.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun langsung menangani kasus bunuh diri Novia Widyasari di makam ayahnya di Tempat Pemakaman Islam ( TPI) Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
#PenjarakanRandy kini telah menduduki posisi teratas di trending Twitter.
Sebuah unggahan konferensi pers dari Polres Mojokerto pun beredar di media sosial.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan status tersangka Randy sekaligus kronologi perkenalan hingga terjadinya aborsi yang melibatkan anggotanya tersebut dalam konferensi pers Sabtu ( 4/12/2021).
Wakapolda menceritakan awal mula anggotanya berkenalan dengan Novia adalah pada Oktober 2019 di sebuah distro baju yang berada di Malang. Mereka lalu berpacaran dan melakukan hubungan suami istri.
" Kemudian setelah resmi pacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti suami istri, " Kata Wakapolda.
Dalam keterangan tersebut diungkapkan bahwa perbuatan selayaknya suami istri tersebut telah berlangsung selama masa pacaran dari 2020 - 2021 bertempat di kos mereka dan Hotel yang ada di Malang.
Baca Juga: Oknum Polisi Dibalik Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Kapolri Listyo Sigit Bereaksi
" Kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin yakni terhitung dari Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, " Lanjut Wakapolda menegaskan.
Ya, tindakan aborsi rupanya dilakukan sebanyak 2 kali di tempat berbeda.
" Yang pertama adalah bulan Maret 2020, yang kedua adalah bulan Agustus 2021," Sambungnya.
Berdasarkan informasi aborsi yang pertama dilakukan saat usia kandungan hitungan di sebuah indekos, dan yang kedua saat kandungan berusia empat bulan.
Brigjen Slamet menyampaikan bahwa Randy dikenakan sanksi internal.
" Kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian, yaitu Perkap No. 14 tahun 2011 yaitu tentang kode etik, kita jerat dengan pasal 7 dan pasal 11, secara pidana hukum kita juga akan menerapkan pasal 348 juncto 55," Terangnya.
Berita Terkait
-
Kasus dr Icha Meninggal Karena Apa? Kini Keluarga Lapor Polisi
-
Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan
-
Piala Dunia 2026 Dibanjiri Gol Bunuh Diri, Rekor 2018 Terancam Pecah
-
Corpus Uterus: Menelusuri Rahim, Trauma Sejarah, dan Perlawanan Perempuan
-
Dukung Gerakan Cegah Tindakan Bunuh Diri, Doyoung NCT Donasi Rp 1,1 Miliar
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar