SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap AT (22) pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
AT yang juga anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi itu divonis karena telah melakukan persetubuhan di bawah umur terhadap gadis berinisial P(16).
Kuasa Hukum AT Bambang Sunaryo mengatakan, AT hanya dijerat pada pasal persetubuhan anak dibawah umur lantaran P saat kejadian masih berumur 15 tahun.
”Mengacu UU 35 yang jelas pasal 81, tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur AT bersalah,” ujar Bambang,mengutip Humas Polda Metro Jaya, Jumat (03/12/2021)
Namun, menurut AT dalam praktek lapangan, P ini sudah sebelum dengan AT sudah melakukan open BO dengan laki-laki lain satu itu dan terbukti orang tuanya juga mengatahui AT dan P ini kumpul kebo.
”Artinya tinggal satu rumah tanpa ikatan pernikahan, itu pasti terjadi perbuatan cabul atau asusila,” sambungnya.
Meski begitu, Bambang memastikan tidak akan mengambil upaya hukum lanjutan dalam perkara ini. Hal ini dikatakannya setelah melakukan koordinasi dengan ayah dari AT.
Bambang menjelaskan bahwa vonis Majelis Hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa, saat itu menuntut AT dengan pidana penjara 8,5 tahun. ”Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun) tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta. Ini uang ganti terhadap korban,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari dilaporkannya satu anak anggota DPRD Kota Bekasi ke pihak kepolisian dikarenakan dugaan tindakan asusila terhadap wanita yakni PU (15).
Pria dengan inisial AT (21) dilaporkan oleh LF orang tua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
LF saat itu menerima laporan dari anaknya bahwa anaknya kerap menerima kekerasan oleh AT. Bahkan, saat itu AT juga mengatakan bahwa anaknya juga dilakukan pemaksaan persetubuhan. AT kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi 6 Mei 2021.
Hal itu dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. ”AT kami tetapkan tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi, Rabu (19/5/2021) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
Predator Seksual Sesama Jenis Berkeliaran Cari Mangsa Remaja Sengaja Tularkan HIV
-
Disentil Kerja Tak Becus Bikin Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun, Pengacara: Ya Silakan Ganti!
-
Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara, Pacar Semprot Pengacara: Kerjanya Gak Bener
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Bakal Pasang Kamera ETLE di Perlintasan Kereta Api
-
Dasco Bantu Percepat, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Dikebut Usai Kecelakaan KA
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare
-
Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?
-
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki