SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap AT (22) pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
AT yang juga anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi itu divonis karena telah melakukan persetubuhan di bawah umur terhadap gadis berinisial P(16).
Kuasa Hukum AT Bambang Sunaryo mengatakan, AT hanya dijerat pada pasal persetubuhan anak dibawah umur lantaran P saat kejadian masih berumur 15 tahun.
”Mengacu UU 35 yang jelas pasal 81, tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur AT bersalah,” ujar Bambang,mengutip Humas Polda Metro Jaya, Jumat (03/12/2021)
Namun, menurut AT dalam praktek lapangan, P ini sudah sebelum dengan AT sudah melakukan open BO dengan laki-laki lain satu itu dan terbukti orang tuanya juga mengatahui AT dan P ini kumpul kebo.
”Artinya tinggal satu rumah tanpa ikatan pernikahan, itu pasti terjadi perbuatan cabul atau asusila,” sambungnya.
Meski begitu, Bambang memastikan tidak akan mengambil upaya hukum lanjutan dalam perkara ini. Hal ini dikatakannya setelah melakukan koordinasi dengan ayah dari AT.
Bambang menjelaskan bahwa vonis Majelis Hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa, saat itu menuntut AT dengan pidana penjara 8,5 tahun. ”Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun) tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta. Ini uang ganti terhadap korban,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari dilaporkannya satu anak anggota DPRD Kota Bekasi ke pihak kepolisian dikarenakan dugaan tindakan asusila terhadap wanita yakni PU (15).
Pria dengan inisial AT (21) dilaporkan oleh LF orang tua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
LF saat itu menerima laporan dari anaknya bahwa anaknya kerap menerima kekerasan oleh AT. Bahkan, saat itu AT juga mengatakan bahwa anaknya juga dilakukan pemaksaan persetubuhan. AT kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi 6 Mei 2021.
Hal itu dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. ”AT kami tetapkan tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi, Rabu (19/5/2021) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
Nikita Mirzani Live bareng dr Oky Pratama Tak Langgar UU, Benarkah?
-
Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan