SuaraBekaci.id - Seorang karyawati raksasa e-commerce China Alibaba yang mengaku jadi korban pelecehan seksual disidangkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Karyawati Alibaba bernama Zhou mengaku mengalami pelecehan seksual oleh atasannya saat perjalanan dinas ke luar kota justru disidang sebagai terdakwa pencemaran nama baik.
Mengutip Antara dari The Paper, pihak penggugat Li Yonghe, yang merupakan mantan Direktur Retail Antar-Kota Alibaba, juga hadir dalam sidang tersebut Kamis (02/12/2021)
Dalam kasus pelecehan seksual pada Agustus lalu, Zhou mengungkapkan bahwa Li sebagai pimpinan staf di Alibaba mengetahui insiden itu namun tidak melakukan tindakan apa pun.
Pihak Alibaba dalam pernyataannya kemudian menganggap Li bersalah dan memintanya mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun dalam gugatan balik, Li menuduh Zhou memublikasikan informasi palsu di beberapa laman mengenai kasus yang terjadi di lingkungan platform dagang daring terbesar di daratan Tiongkok itu.
Selama penyelidikan oleh pihak Alibaba dan kepolisian, Zhou mengabaikan fakta bahwa penggugat dan timnya secara aktif menangani kasus tersebut.
Zhou dianggap memutarbalikkan fakta dan mengarang cerita yang dapat mencemarkan nama baik Li.
Akibat hal itu pula, Li dipersalahkan dan diperintahkan meninggalkan jabatannya.
Li mengajukan gugatan kepada Zhou agar mengajukan permintaan maaf secara tertulis di laman berita nasional selama 15 hari berturut-turut untuk memulihkan nama baik penggugat dan menuntut pembayaran denda sebesar satu yuan (Rp2.255).
Zhou mengaku tidak mencemarkan nama baik Li dan tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan persidangan.
"Saya melaporkan ke perusahaan karena hak pribadi saya dilanggar. Itu bukan pelanggaran hak atas reputasi," kata Zhou.
Berita pelecehan seksual di lingkungan Alibaba menjadi topik terhangat di media sosial China.
Dalam kasus itu, Zhou mengaku dipaksa menenggak minuman keras lalu diperkosa oleh karyawan seniornya, Wang Chengwen, saat dalam keadaan mabuk berat.
Dalam penyelidikannya, polisi tidak menemukan bukti pemerkosaan oleh dua orang pria seperti yang dituduhkan Zhou itu.
Namun, polisi mengenakan hukuman wajib lapor terhadap Li dan Wang atas kecurigaan pelecehan seksual terhadap Zhou.
Pada September, istri Wang juga telah mengajukan gugatan hukum terhadap Zhou atas tuduhan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Cara Lapor setelah Mengalami Pelecehan Seksual ke SAPA 129, Jangan Diam dan Menyalahkan Diri
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Menteri PPPA Minta Siswi SMPN 6 Denpasar Korban Pelecehan Seksual Tak Dikeluarkan atau Dikucilkan
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Makna Logo LPDP dan Sejarahnya di Indonesia
-
Imlek Prosperity 2026, BRI Hadirkan Pengalaman Eksklusif Sambut Tahun Kuda Api
-
Skandal Kuota Haji Memanas: Staf Asrama Haji Bekasi Jadi Saksi Kunci KPK
-
Rebut Tahta! XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan 5G Tercepat di Indonesia versi OOKLA Speed Test
-
Peringatan Keras Wali Kota Bekasi untuk Camat dan Lurah: Jangan Biarkan Proyek Liar!