SuaraBekaci.id - Pihak kepolisian tidak mengizinkan aksi reuni 212 yang akan digelar Panitia Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta, Kamis 2 Desember 2021.
Bahkan, polisi melalui Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengancam akan mempidanakan masyarakat dan panitia yang nekat mengikuti reuni tersebut.
Ketua PA 212 Slamet Maárif merespon penegasan polisi tersebut. "Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU sebagaimana elemen dan masyrakat lainpun melakukan unjuk rasa, seharusnya dan saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
"Bukannya sudah banyak eleman yang demo di Patung Kuda baik mahasiswa ataupun buruh? Bahkan hari ini AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang menuntut Merdeka dibiarkan aksi, padahal tuntutannya sangat mengancam keutuhan negara," tambahnya lagi.
Ketua PA 212, Slamet Ma'arif mengatakan, acara akbar Reuni 212 merupakan aksi super damai yang dilindungi oleh Undang-undang.
Slamet lantas mengambil contoh soal aksi unjuk rasa elemen buruh dan mahasiswa yang berlangsung di Jakarta. Dia menyebut, hari ini Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi unjuk rasa memperingati 60 tahun deklarasi kemerdekaan Papua Barat.
Slamet merasa heran, kenapa acara Reuni PA 212 malah diperlakukan berbeda oleh aparat kepolisian. Atas hal itu, dia meminta agar Komisi III DPR RI berbicara soal hal tersebut.
"Tapi giliran umat Islam alumni 212 diperlakukan sangat berbeda? Komisi III DPR RI harus bersuara ini. Ada warga negara yang diperlakukan tidak adil," ucap dia
Baca Juga: Bisa Dipidana Polisi Jika Nekat Reuni, PA 212: Takut-takuti Rakyat, DPR Harus Bersuara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan massa yang nekad menggelar aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat diproses secara hukum.
"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (01/12/2021).
Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggar, namun dikenakan juga aturan kesehatan.
"Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yqng menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.
"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tutur Zulpan.
Berita Terkait
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!