Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 30 November 2021 | 20:51 WIB
Ilustrasi. APBD Kabupaten Bekasi 2022 ditetapkan Rp6,39 Triliun. (Antara).

SuaraBekaci.id - Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan (Raperda)  dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 adalah sebesar Rp6,39 triliun atau tepatnya Rp6.396.296.895.014. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Beaksi telah menetapkan APBD dalam rapat paripurna yang digelar Senin (29/11/2021) malam dan mencatat sejumlah proyeksi.

Adapun Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD)diproyeksikan sebesar Rp5.509.923.758,894 dari Pajak Daerah sebesar Rp2.065.328.229.205, sedangkan dari retribusi daerah sebesar Rp173.527.106.600, pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp20.315.323.351

Sedangkan pendapatan transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.988.618.987.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp677.926.909

Baca Juga: Main-Main ke Sini, yuk! Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Bekasi

Juru Bicara Badan Anggaran (BAnggar) DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam mengatakan, anggaran belanja terbesar belanja APBD 2022 ada di sektor Pendidikan.

"Masih di Dinas Pendidikan," kata Saeful tak merinci jumlah belanja tersebut, Selasa (30/11/2021).

Sementara itu, dia menerangkan, dalam RAPBD tahun 2022 pendapatan berjumlah Rp5.509.923.758.894, sedangkan untuk belanja RAPBD tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp6.389.381.996.349 dan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp879.458.237.455.

"Selanjutnya, RAPBD dan belanja kabupaten Bekasi 2022 ini direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Plt Bupati Bekasi untuk melaksanakan proses selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku".

Sementara Plt. Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menyampaikan, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.

Baca Juga: DPRD Bengkayang Tolak Ranperda 2022, Ini Alasannya

Kontributor : Ririn Septiyani

Load More