SuaraBekaci.id - Kasus bentrok ormas di Karawang polisi akhirnya mengamankan pelaku pengeroyokan dan perusak mobil. Kepala Polisian Resort Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, para tersangka yakni 5 orang merupakan aliansi dari beberapa organisasi ormas (Ormas) yang ada di Karawang.
Dari kelima tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan anggota LSM NKRI dan dua merupakan anggota Ormas GMPI.
Aldi menjelaskan, penganiyaan terhadap empat korban tersebut terjadi di depan Hotel Resinda ketika korban masuk ke Karawang menggunakan mobil Honda Brio bernomor polisi S 1724 BB.
"Kemudian awalnya para korban ini ingin mencari makan di mana teman-temannya yang lain sedang melaksanakan unjuk rasa di PT Ichi. Karena korban ini orang Rembang dan tidak mengetahui wilayah Karawang, mereka menyasar ke arah kota kemudian bertemu atau berpapasan dengan rombongan ormas GMPI dan NKRI," ujarnya.
Kemudian, para rombongan dari ormas tersebut melakukan penganiyaan terhadap empat korban dan menghancurkan satu unit mobil.
"Kita tahu kemarin Ormas GMBI melaksanakan unjuk rasa di PT Ichi terkait permasalahan limbah, oleh karena itu beberapa ormas di Karawang mencoba atau merasa ini rumahnya, sehingga mencoba mengumpulkan massa tandingan di mana kami sudah melokalisir di jarak 10 kilometer, jadi di kawasan PT itu kami sudah siagakan pasukan dua kompi," katanya.
Dikatakan Aldi, di pintu masuk kawasan, satu kompi dipersiapkan untuk mencegah kedua ormas tersebut untuk bertemu agar tidak berbenturan.
"Kemarin kita berhasil mencegah ormas ini tidak bertemu, namun sangat kita sayangkan ada sebuah mobil brio yg nyelonong masuk Karawang karena mungkin tidak hafal kondisi Karawang," ujarnya.
Namun, dari empat orang anggota tersebut menjadi korban pengeroyokan hingga akhirnya satu orang meninggal dunia pada saat sudah di bawa ke rumah sakit.
"Setelah kejadian kami menolong korban membawa ke Rumah Sakit Mandaya Karawang. Kemudian sore hari korban berinisial A meninggal dunia dan tadi pagi jenazahnya sudah dibawa ke rumah," tutur dia.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan senjata tajam (sajam) berupa satu celurit, satu tongkat L, pecahan kaca helm, satu kunci motor dan lima telepon genggam.
Atas aksi kejahatannya para tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 KHU Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
"Kami berharap kepada pimpinan ormas baik di Karawang maupun di tempat lain kami minta untuk menahan diri agar jangan terpancing karena kami yakinkan proses hukum akan kami urus dan mari bersama menjaga Karawang agar tetap kondusif," tuturnya.
Polisi menangkap lima tersangka tewasnya satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) saat bentrok di Jalan Interchange, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang, Rabu (24/11/2021).
"Tadi malam berhasil mengamankan diduga tujuh pelaku di mana lima sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua masih pendalaman," kata dia ketika memberikan keterangan Konferensi Pers di Mapolres Karawang, Kamis (25/11/2021) sore.
Berita Terkait
-
Bulog Gerak Cepat Tindaklanjuti Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Gudang Karawang
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Hadiri Pujabakti Waisak Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus