SuaraBekaci.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan, pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi pada tahun 2022.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp4.791.843 berdasarkan regulasi yang berlaku.
Penetapan itu telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat.
"Kita mengacu pada penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4,3 juta sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021, tidak ada kenaikan," katanya, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi yang berakhir pada Senin (22/11) petang.
Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.
"Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar Rp4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini," katanya.
Suhup juga menyatakan pilihan sikap kaum pekerja yang memilih walk out saat rapat pembahasan tidak mengubah hasil rapat.
"Dari unsur serikat pekerja tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan," ucapnya.
Baca Juga: Tak Naik, UMK 2022 Kabupaten Bekasi Tetap Rp 4,7 Juta
Penghitungan UMK 2022, kata dia, tidak lagi mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sudah ada rumusnya, batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp2.261.205 dan batas atasnya Rp4.322.420," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan penghitungan batas atas dan batas bawah upah dilakukan menggunakan aplikasi wagepedia.
"UMK hanya boleh di range antara batas atas dan batas bawah. Jadi daerah yang sudah punya UMK lebih tinggi dari batas atas upah di daerah itu maka tidak ada kenaikan," katanya.
Menurut dia UMK ditujukan bagi pegawai yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Perusahaan akan menaikkan gaji pegawai disesuaikan dengan masa kerjanya.
"Walau tidak naik tapi sebenarnya UMK di kita sudah tinggi. Dan UMK khan biasanya juga hanya gaji pokok, masih ada yang lain-lain dan makin besar lagi kalau ada lembur. Hanya karena biasanya tiap tahun selalu naik, ini yang jadi terasa berat untuk teman-teman pekerja," katanya.
Dirinya juga menilai kenaikan UMK 2022 di wilayah tetangga yakni Kota Bekasi sebagai hal yang wajar mengingat penetapan besaran UMK mengacu kepada rumus penghitungan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap
-
Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699