SuaraBekaci.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan, pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi pada tahun 2022.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp4.791.843 berdasarkan regulasi yang berlaku.
Penetapan itu telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat.
"Kita mengacu pada penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4,3 juta sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021, tidak ada kenaikan," katanya, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi yang berakhir pada Senin (22/11) petang.
Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.
"Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar Rp4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini," katanya.
Suhup juga menyatakan pilihan sikap kaum pekerja yang memilih walk out saat rapat pembahasan tidak mengubah hasil rapat.
"Dari unsur serikat pekerja tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan," ucapnya.
Baca Juga: Tak Naik, UMK 2022 Kabupaten Bekasi Tetap Rp 4,7 Juta
Penghitungan UMK 2022, kata dia, tidak lagi mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sudah ada rumusnya, batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp2.261.205 dan batas atasnya Rp4.322.420," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan penghitungan batas atas dan batas bawah upah dilakukan menggunakan aplikasi wagepedia.
"UMK hanya boleh di range antara batas atas dan batas bawah. Jadi daerah yang sudah punya UMK lebih tinggi dari batas atas upah di daerah itu maka tidak ada kenaikan," katanya.
Menurut dia UMK ditujukan bagi pegawai yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Perusahaan akan menaikkan gaji pegawai disesuaikan dengan masa kerjanya.
"Walau tidak naik tapi sebenarnya UMK di kita sudah tinggi. Dan UMK khan biasanya juga hanya gaji pokok, masih ada yang lain-lain dan makin besar lagi kalau ada lembur. Hanya karena biasanya tiap tahun selalu naik, ini yang jadi terasa berat untuk teman-teman pekerja," katanya.
Dirinya juga menilai kenaikan UMK 2022 di wilayah tetangga yakni Kota Bekasi sebagai hal yang wajar mengingat penetapan besaran UMK mengacu kepada rumus penghitungan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta
-
Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Seiko untuk Pegawai Bergaji UMK, Semua di Harga Rp2 Jutaan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah