SuaraBekaci.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan, pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi pada tahun 2022.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp4.791.843 berdasarkan regulasi yang berlaku.
Penetapan itu telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat.
"Kita mengacu pada penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4,3 juta sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021, tidak ada kenaikan," katanya, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Tak Naik, UMK 2022 Kabupaten Bekasi Tetap Rp 4,7 Juta
Dia mengatakan besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi yang berakhir pada Senin (22/11) petang.
Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.
"Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar Rp4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini," katanya.
Suhup juga menyatakan pilihan sikap kaum pekerja yang memilih walk out saat rapat pembahasan tidak mengubah hasil rapat.
"Dari unsur serikat pekerja tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan," ucapnya.
Baca Juga: Peringatan Pengusaha, UMK Tanjungpinang 2022 Ditetapkan Paling Lambat 30 November
Penghitungan UMK 2022, kata dia, tidak lagi mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sudah ada rumusnya, batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp2.261.205 dan batas atasnya Rp4.322.420," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan penghitungan batas atas dan batas bawah upah dilakukan menggunakan aplikasi wagepedia.
"UMK hanya boleh di range antara batas atas dan batas bawah. Jadi daerah yang sudah punya UMK lebih tinggi dari batas atas upah di daerah itu maka tidak ada kenaikan," katanya.
Menurut dia UMK ditujukan bagi pegawai yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Perusahaan akan menaikkan gaji pegawai disesuaikan dengan masa kerjanya.
"Walau tidak naik tapi sebenarnya UMK di kita sudah tinggi. Dan UMK khan biasanya juga hanya gaji pokok, masih ada yang lain-lain dan makin besar lagi kalau ada lembur. Hanya karena biasanya tiap tahun selalu naik, ini yang jadi terasa berat untuk teman-teman pekerja," katanya.
Dirinya juga menilai kenaikan UMK 2022 di wilayah tetangga yakni Kota Bekasi sebagai hal yang wajar mengingat penetapan besaran UMK mengacu kepada rumus penghitungan yang berlaku.
"Karena secara rumus memang Kota Bekasi harus naik walau hanya 0,71 persen. Jadi kenaikan UMK di Kota Bekasi juga tidak menyalahi aturan," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya