SuaraBekaci.id - Salah satu anggota MUI terduga terorisme jaringan Jamaah Islamiyah Ahmad Zain An-Najah berhasil diringkus Densus 88 Antiteror Polri.
Pengamat terorisme Noor Huda Ismail mengatakan, pergerakan kader Jamaah Islamiyah dinilai telah masuk ke berbagai lini di tengah masyarakat.
Hal itu didasari dari adanya anggota MUI yang ternyata terlibat dalam Jamaah Islamiyah di Bekasi, Jawa Barat.
Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap Ahmad Zain An-Najah bersama dua orang lainnya, yakni Farid Okbah dan Anung Al Hamat.
Menurut keterangan Polri, ketiganya berafiliasi dengan Jamaah Islamiyah melalui Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf yang diduga menjadi sumber pendanaan aktivitas terorisme dari kelompok itu.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Ahmad Nurwakhid, mengatakan ini merupakan kali pertama seorang tersangka teroris berstatus sebagai anggota aktif MUI Pusat.
Menurut dia, penangkapan ini lagi-lagi menjadi bukti bahwa JI kini telah bertransformasi dan "menyebar ke seluruh lini masyarakat".
JI diperkirakan memiliki 6 ribu hingga 7 ribu anggota dan simpatisan di seluruh Indonesia yang tersebar melalui berbagai organisasi sayap mereka.
"Mereka telah mengubah pola atau strategi perjuangannya, lebih inklusif, lebih berkamuflase di seluruh elemen masyarakat," kata Ahmad kepada BBC Indonesia -jaringan Suara.com.
Baca Juga: Lancarkan Aksinya Dua Kali, Begini Modus Pencurian besi Proyek Kereta Cepat di Bekasi
Sementara itu, MUI menyatakan akan melakukan profiling terhadap calon anggotanya pasca-penangkapan salah satu anggota Komisi Fatwa mereka.
'Tidak bisa dipandang hanya dari aspek teror'
Pengamat terorisme Noor Huda menuturkan karakteristik JI saat ini tidak bisa dipandang hanya dari aspek teror. Pergerakan kelompok ini telah berkembang memasuki "aspek sosial-keagamaan" di tengah masyarakat.
Menurut dia, JI berafiliasi dengan lembaga pendidikan dan organisasi yang aktif bergerak pada isu-isu kemanusiaan. Selain itu, anggota JI juga menyebar di berbagai lini.
Sebelum penangkapan An-Najah yang merupakan tokoh MUI, Densus 88 juga pernah menangkap anggota JI yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan guru.
"Ini bentuk keberhasilan JI dalam menerapkan konsep organisasi mereka yang namanya tamkin, atau penguasaan wilayah, kelembagaan, otoritas, sehingga ketika sudah kuat mereka bisa masuk ke pergantian sistem dengan baik," ujar Noor Huda.
Berita Terkait
-
Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!
-
Kedubes AS di Arab Saudi: Warga Amerika Jangan ke Perbatasan Yaman, Risiko Terorisme
-
Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap
-
Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades
-
Jakarta Bersih-bersih Kabel Semrawut Lewat Gerakan 5M
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum