SuaraBekaci.id - Jelang sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya (45) akan digelar per hari ini pada Selasa (23/11/2021).
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya tentang pembacaan pledoi atau pembelaan kasus Valencya yang sebelumnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (18/11/2021) lalu.
Sidang itu ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap memberikan tanggapan atas pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.
Pada sidang kali ini, Valencya mengaku galau dalam menjalani sidang yang akan ia ikuti. Namun, dia terus berdoa dan berharap agar bisa mendapatkan hasil yang baik.
"Siap saja sih, tapi saya galau susah tidur, enggak bisa tidur, selalu berdoa sih sama berharap kalau semua bisa selesai dengan baik, bisa damai dan bebas itu saja," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) pagi.
Dikatakan dia, sejak kemarin dia sudah mulai sedikit tenang bahkan bisa melakukan aktifitasnya seperti menjaga toko. Hal itu lantaran banyak dukungan yang ia dapatkan semenjak kasusnya nenjadi viral di jagad media.
"Beberapa hari ini sudah agak tenang, enggak terlalu saya fikirkan, saya kemarin lagi kerja juga di toko. Karena banyak dukungan sekarang ya, semua juga bisa menilai mana yang baik mana yang tidak," ungkap dia.
Namun, lanjut dia, untuk sidang hari ini dirinya sempat kepikiran karena JPU untuk sidang kali ini akan menanggapi pembacaan pledoi dari pihak Valencya.
"Campur aduk sih semuanya, hari ini juga yang jaksa saya kepikiran, galau, galau banget. Kalau bisa dari jaksa agung minta tolong bantu, kalau bisa bantu cabut dakwaannya, kasih saya hidup baik-baik sama anak-anak saya," ungkap Valencya.
Baca Juga: Waspada, BMKG Prakirakan Hujan Petir Landa Cikarang Karawang dan Sekitarnya
Untuk diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU dalam kasus KDRT psikis. Jaksa menuntut terdakwa Valencya karena melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Hal itu lantaran Valencya dilaporkan mantan suaminya yakni Chan Yu Ching pada September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 karena melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Kontributor: Akhmad Nursyeha
Tag
Berita Terkait
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Potret Upacara Melasti dari Berbagai Daerah di Indonesia
-
Bangunan Lapuk, Ruang Kelas SD Jomin Barat III di Karawang Ambruk
-
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan