SuaraBekaci.id - Jelang sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya (45) akan digelar per hari ini pada Selasa (23/11/2021).
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya tentang pembacaan pledoi atau pembelaan kasus Valencya yang sebelumnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (18/11/2021) lalu.
Sidang itu ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap memberikan tanggapan atas pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.
Pada sidang kali ini, Valencya mengaku galau dalam menjalani sidang yang akan ia ikuti. Namun, dia terus berdoa dan berharap agar bisa mendapatkan hasil yang baik.
Baca Juga: Waspada, BMKG Prakirakan Hujan Petir Landa Cikarang Karawang dan Sekitarnya
"Siap saja sih, tapi saya galau susah tidur, enggak bisa tidur, selalu berdoa sih sama berharap kalau semua bisa selesai dengan baik, bisa damai dan bebas itu saja," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) pagi.
Dikatakan dia, sejak kemarin dia sudah mulai sedikit tenang bahkan bisa melakukan aktifitasnya seperti menjaga toko. Hal itu lantaran banyak dukungan yang ia dapatkan semenjak kasusnya nenjadi viral di jagad media.
"Beberapa hari ini sudah agak tenang, enggak terlalu saya fikirkan, saya kemarin lagi kerja juga di toko. Karena banyak dukungan sekarang ya, semua juga bisa menilai mana yang baik mana yang tidak," ungkap dia.
Namun, lanjut dia, untuk sidang hari ini dirinya sempat kepikiran karena JPU untuk sidang kali ini akan menanggapi pembacaan pledoi dari pihak Valencya.
"Campur aduk sih semuanya, hari ini juga yang jaksa saya kepikiran, galau, galau banget. Kalau bisa dari jaksa agung minta tolong bantu, kalau bisa bantu cabut dakwaannya, kasih saya hidup baik-baik sama anak-anak saya," ungkap Valencya.
Baca Juga: P2TP2A Karawang Beri Pendampingan dan Assessment Kepada Valencya dan Anaknya
Untuk diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU dalam kasus KDRT psikis. Jaksa menuntut terdakwa Valencya karena melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Hal itu lantaran Valencya dilaporkan mantan suaminya yakni Chan Yu Ching pada September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 karena melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Kontributor: Akhmad Nursyeha
Berita Terkait
-
Ibu di Karawang Dipenjara 14 Bulan Ulah Digugat Anak Kandung, Buntut Berebut Warisan Mendiang Suami!
-
Siapa Diego Ananda Pitt? Mesin Gol Benfica Berdarah Karawang Cetak 2 Kali Quattrick
-
Harta Bupati Karawang Capai Ratusan Miliar, Pantas Disebut Terkaya di Jawa Barat Kalahkan Nina Agustina
-
Kapan Stasiun Whoosh Karawang Dioperasikan?
-
Ibu dan Anak di Karawang Tewas Gantung Diri, Suami Baru Pulang Kerja Langsung Syok Berat
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum