SuaraBekaci.id - Jelang sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya (45) akan digelar per hari ini pada Selasa (23/11/2021).
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya tentang pembacaan pledoi atau pembelaan kasus Valencya yang sebelumnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (18/11/2021) lalu.
Sidang itu ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap memberikan tanggapan atas pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.
Pada sidang kali ini, Valencya mengaku galau dalam menjalani sidang yang akan ia ikuti. Namun, dia terus berdoa dan berharap agar bisa mendapatkan hasil yang baik.
"Siap saja sih, tapi saya galau susah tidur, enggak bisa tidur, selalu berdoa sih sama berharap kalau semua bisa selesai dengan baik, bisa damai dan bebas itu saja," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) pagi.
Dikatakan dia, sejak kemarin dia sudah mulai sedikit tenang bahkan bisa melakukan aktifitasnya seperti menjaga toko. Hal itu lantaran banyak dukungan yang ia dapatkan semenjak kasusnya nenjadi viral di jagad media.
"Beberapa hari ini sudah agak tenang, enggak terlalu saya fikirkan, saya kemarin lagi kerja juga di toko. Karena banyak dukungan sekarang ya, semua juga bisa menilai mana yang baik mana yang tidak," ungkap dia.
Namun, lanjut dia, untuk sidang hari ini dirinya sempat kepikiran karena JPU untuk sidang kali ini akan menanggapi pembacaan pledoi dari pihak Valencya.
"Campur aduk sih semuanya, hari ini juga yang jaksa saya kepikiran, galau, galau banget. Kalau bisa dari jaksa agung minta tolong bantu, kalau bisa bantu cabut dakwaannya, kasih saya hidup baik-baik sama anak-anak saya," ungkap Valencya.
Baca Juga: Waspada, BMKG Prakirakan Hujan Petir Landa Cikarang Karawang dan Sekitarnya
Untuk diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU dalam kasus KDRT psikis. Jaksa menuntut terdakwa Valencya karena melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Hal itu lantaran Valencya dilaporkan mantan suaminya yakni Chan Yu Ching pada September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 karena melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Kontributor: Akhmad Nursyeha
Tag
Berita Terkait
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Hadiri Pujabakti Waisak Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
-
BPK Dukung BULOG Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Tata Kelola Akuntabel
-
Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas
-
Ribuan Ikan Mati Mengambang di Karawang, Warga Diminta Jangan Konsumsi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern