SuaraBekaci.id - Jelang sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya (45) akan digelar per hari ini pada Selasa (23/11/2021).
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya tentang pembacaan pledoi atau pembelaan kasus Valencya yang sebelumnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (18/11/2021) lalu.
Sidang itu ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap memberikan tanggapan atas pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.
Pada sidang kali ini, Valencya mengaku galau dalam menjalani sidang yang akan ia ikuti. Namun, dia terus berdoa dan berharap agar bisa mendapatkan hasil yang baik.
Baca Juga: Waspada, BMKG Prakirakan Hujan Petir Landa Cikarang Karawang dan Sekitarnya
"Siap saja sih, tapi saya galau susah tidur, enggak bisa tidur, selalu berdoa sih sama berharap kalau semua bisa selesai dengan baik, bisa damai dan bebas itu saja," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) pagi.
Dikatakan dia, sejak kemarin dia sudah mulai sedikit tenang bahkan bisa melakukan aktifitasnya seperti menjaga toko. Hal itu lantaran banyak dukungan yang ia dapatkan semenjak kasusnya nenjadi viral di jagad media.
"Beberapa hari ini sudah agak tenang, enggak terlalu saya fikirkan, saya kemarin lagi kerja juga di toko. Karena banyak dukungan sekarang ya, semua juga bisa menilai mana yang baik mana yang tidak," ungkap dia.
Namun, lanjut dia, untuk sidang hari ini dirinya sempat kepikiran karena JPU untuk sidang kali ini akan menanggapi pembacaan pledoi dari pihak Valencya.
"Campur aduk sih semuanya, hari ini juga yang jaksa saya kepikiran, galau, galau banget. Kalau bisa dari jaksa agung minta tolong bantu, kalau bisa bantu cabut dakwaannya, kasih saya hidup baik-baik sama anak-anak saya," ungkap Valencya.
Baca Juga: P2TP2A Karawang Beri Pendampingan dan Assessment Kepada Valencya dan Anaknya
Untuk diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU dalam kasus KDRT psikis. Jaksa menuntut terdakwa Valencya karena melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Hal itu lantaran Valencya dilaporkan mantan suaminya yakni Chan Yu Ching pada September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 karena melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Kontributor: Akhmad Nursyeha
Berita Terkait
-
Datangi Warga Terdampak Rob, Saan Mustopa Ingin Bangun Kampung Nelayan Bagi Warga Dusun Sarakan
-
Gibran Pastikan Stasiun Kereta Cepat Karawang Siap Operasi H-1 Natal
-
Siap-siap! Stasiun Kereta Cepat Karawang Bakal Dibuka
-
Cek Lokasi Penyebab Banjir Desa Karangligar, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa: Ini Banjir Abadi...
-
Ibu di Karawang Dipenjara 14 Bulan Ulah Digugat Anak Kandung, Buntut Berebut Warisan Mendiang Suami!
Terpopuler
- Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
- Ditegur Warga LA Tak Punya Empati Ngonten di Lokasi Kebakaran, Uya Kuya: Kami Diizinkan FBI
- Pemain Keturunan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Konflik Kepentingan, Saya Tidak Melanjutkan
- Coach Justin Nasihati Nova Arianto seusai Timnya Dibantai 0-13 oleh Timnas Indonesia U-17
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
Pilihan
-
Bukan Senior, Striker Keturunan Bongkar PSSI Ingin Dia Tampil di Timnas U-23!
-
Pasien RSJD Solo yang Kabur Ditemukan di Jembatan Jokowi Sragen, Ini Kondisinya
-
Pengakuan Robin Mirisola Striker Rp14 M yang Diincar Juventus, Benarkah Punya Darah Indonesia?
-
Perusahaan Penguasa HGB Pagar Laut Tangerang: 100 Persen Milik Aguan dan Ilegal
-
Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tembus Paling Tinggi Hari Ini
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu