SuaraBekaci.id - Pekerja Buruh di Kabupaten Bekasi meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di wilayahnya naik sebesar tujuh persen. Hal itu lantaran selama kurun waktu dua tahun sebelumnya belum ada kenaikan yang signifikan.
Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya, Fajar Winarno secara tegas menolak apabila pemerintah daerah menjadikan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen sebagai patokan kenaikan rata-rata nasional untuk menaikan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi.
"Kalau di daerah lain itu cuma naik 1,09 persen saja UMP-nya, kami khawatir pemerintah dan pengusaha menjadikan itu sebagai pegangan untuk kenaikan upah di kabupaten, itu yang kami tidak mau," kata dia ketika dihubungi di Cikarang, Senin (22/11/2021).
Dikatakan Fajar, sebelumnya kenaikan UMK dihitung berdasarkan dua formula penghitungan, yakni data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hanya saja kini kenaikan UMK hanya menyertakan satu formula saja.
"Yang kami mau formula kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan PDB, sementara aturan di undang-undangnya disuruh milih, pakai inflasi atau PDB, mana yang lebih tinggi. Sebelumnya kan dua-duanya masuk dalam penghitungan penyusunan formula, sekarang hanya salah satu saja," ungkapnya.
Dengan demikian, pihaknya yang tergabung dalam unsur Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Dapeko) akan memperjuangkan kenaikan UMK 2022 sebesar tujuh persen atau naik sebesar Rp335.429 dengan UMK pada 2021 lalu, sebesar Rp4.791.843,90.
"Kalau di Kabupaten Bekasi sudah rapat dua kali. Pembahasannya sampai di rumusan tata tertib dengan Dapeko. Kami minta naik tujuh persen. Pertimbangannya karena dua tahun yang lalu, tidak ada kenaikan yang signifikan," tuturnya.
"Sedangkan kami tahu kebutuhan hidup meningkat sehingga berdasarkan hasil survey, malah seharusnya naik sembilan persen," imbuhnya.
Apabila dihitung dengan besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun 2021 yang sebesar Rp4.791.843, maka kenaikan 1,09 persen hanya sebesar Rp52.231. Bahkan, lanjut dia, nilai penyesuai UMP sebesar 1,09 persen juga secara tegas ditolak oleh pengurus pusat KSPSI.
Baca Juga: Sedih, UMK di Samarinda Naik, Tapi Tak Sampai 1 Persen di 2022 Nanti
"Sangat kecil ya kalau naiknya kurang dari Rp50 ribu. Tidak ada artinya. Sangat mengecewakan. Perangkat organisasi kami baik di DPP maupun DPC sudah menyatakan bahwa kami menolak kenaikan upah di bawah Rp50 ribu dan menginstrusikan agar berjuang maksimal untuk kenaikan upah ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bekasi, Jon Soni menjelaskan, kini para pengusaha tengah dihadapkan dengan kondisi yang serba sulit.
"Memang dilematis ya, di satu sisi para pengusaha sedang masa recovery setelah pandemi, keadaan ekonominya juga masih sangat sulit dan saya rasa memang harus dicari jalan tengahnya," kata Jon.
Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen berdasarkan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Penyesuasi tersebut menyebabkan kenaikan upah di beberapa wilayah kabupaten/kota menjadi tak signifikan, seperti yang terjadi di DKI Jakarta yang tahun ini hanya naik sebesar Rp37.749.
Kontributor: Akhmad Nursyeha
Berita Terkait
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung