SuaraBekaci.id - Pekerja Buruh di Kabupaten Bekasi meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di wilayahnya naik sebesar tujuh persen. Hal itu lantaran selama kurun waktu dua tahun sebelumnya belum ada kenaikan yang signifikan.
Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya, Fajar Winarno secara tegas menolak apabila pemerintah daerah menjadikan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen sebagai patokan kenaikan rata-rata nasional untuk menaikan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi.
"Kalau di daerah lain itu cuma naik 1,09 persen saja UMP-nya, kami khawatir pemerintah dan pengusaha menjadikan itu sebagai pegangan untuk kenaikan upah di kabupaten, itu yang kami tidak mau," kata dia ketika dihubungi di Cikarang, Senin (22/11/2021).
Dikatakan Fajar, sebelumnya kenaikan UMK dihitung berdasarkan dua formula penghitungan, yakni data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hanya saja kini kenaikan UMK hanya menyertakan satu formula saja.
"Yang kami mau formula kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan PDB, sementara aturan di undang-undangnya disuruh milih, pakai inflasi atau PDB, mana yang lebih tinggi. Sebelumnya kan dua-duanya masuk dalam penghitungan penyusunan formula, sekarang hanya salah satu saja," ungkapnya.
Dengan demikian, pihaknya yang tergabung dalam unsur Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Dapeko) akan memperjuangkan kenaikan UMK 2022 sebesar tujuh persen atau naik sebesar Rp335.429 dengan UMK pada 2021 lalu, sebesar Rp4.791.843,90.
"Kalau di Kabupaten Bekasi sudah rapat dua kali. Pembahasannya sampai di rumusan tata tertib dengan Dapeko. Kami minta naik tujuh persen. Pertimbangannya karena dua tahun yang lalu, tidak ada kenaikan yang signifikan," tuturnya.
"Sedangkan kami tahu kebutuhan hidup meningkat sehingga berdasarkan hasil survey, malah seharusnya naik sembilan persen," imbuhnya.
Apabila dihitung dengan besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun 2021 yang sebesar Rp4.791.843, maka kenaikan 1,09 persen hanya sebesar Rp52.231. Bahkan, lanjut dia, nilai penyesuai UMP sebesar 1,09 persen juga secara tegas ditolak oleh pengurus pusat KSPSI.
Baca Juga: Sedih, UMK di Samarinda Naik, Tapi Tak Sampai 1 Persen di 2022 Nanti
"Sangat kecil ya kalau naiknya kurang dari Rp50 ribu. Tidak ada artinya. Sangat mengecewakan. Perangkat organisasi kami baik di DPP maupun DPC sudah menyatakan bahwa kami menolak kenaikan upah di bawah Rp50 ribu dan menginstrusikan agar berjuang maksimal untuk kenaikan upah ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bekasi, Jon Soni menjelaskan, kini para pengusaha tengah dihadapkan dengan kondisi yang serba sulit.
"Memang dilematis ya, di satu sisi para pengusaha sedang masa recovery setelah pandemi, keadaan ekonominya juga masih sangat sulit dan saya rasa memang harus dicari jalan tengahnya," kata Jon.
Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen berdasarkan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Penyesuasi tersebut menyebabkan kenaikan upah di beberapa wilayah kabupaten/kota menjadi tak signifikan, seperti yang terjadi di DKI Jakarta yang tahun ini hanya naik sebesar Rp37.749.
Kontributor: Akhmad Nursyeha
Berita Terkait
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Apindo Nilai Janji 19 Juta Lapangan Kerja dari Prabowo Tidak Realistis
-
Lingkaran Setan Upah Minimum: Tertinggal dari Tetangga, Tergerus Inflasi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar