SuaraBekaci.id - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang bakal terus berupaya memberikan pendampingan psikolog dan bantuan hukum kepada Valencya (45) dan anaknya Angel (18).
Wakil Ketua P2TP2A Kabupaten Karawang, Liah Sobariah mengatakan, pendampingan tersebut merupakan dari hasil assessment yang sudah dijalaninya.
"Untuk assessment sendiri kami menjaga kerahasiaan dari hasilnya, tapi untuk bentuk assessment itu dibutuhkan umpamanya adalah assessment tentang situasi psikologi anak ataupun korban tentu psikolog yang menangani, lalu jika dikaitkan dengan advokasi tentang hukum dan sebagainya, kita memberikan pendampingan hukum," kata dia kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan oleh P2TP2A harus terus diupayakan. Bahkan, kerahasiaan hingga memerlukan perlindungan untuk tempat tinggal sementara pun pihaknya akan menyediakan.
"Jadi kami memberikan pelayanan, kenyamanan dan kerahasiaan. Juga untuk dilayani, rehabiltasi, pendampingan untuk psikisnya ketika memerlukan perlindungan tempat tinggal sementara dan sebagainya," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Liah, untuk hari ini pihaknya datang kembali berdasarkan surat dari Komnas Perempuan untuk memberikan pendampingan pemulihan.
"Untuk hari ini kita datang kembali berdasarkan surat dari Komnas Perempuan yang tertanggal 15 November dengan menyampaikan kronologi yang terjadi selama ini yang melalui proses hukum dan sebagainya kemudian Komnas Perempuan merujuk Valencya dan kedua anaknya untuk mendapatkan pendampingan pemulihan," katanya.
Liah menambahkan, dia tidak bisa menjelaskan secara detail kondisi Valencya dan Angel dari hasil assessment. Alasannya, lantaran asas kerahasian lembaga P2TP2A.
"Jadi kita punya asas di P2PTA itu memberikan pelayanan kenyamanan dan kerahasiaan, jadi kita tidak bisa, jadi apa yang kita tahu apa yang kita hadapi kasus2 yang ada di P2TP2A bukan untuk dipublikasikan," katanya.
Baca Juga: Bertayamum di Pesawat, Apakah Sholatnya Wajib Diulang?
Liah menceritakan, Valencya datang ke P2TP2A sudah beberapa kali. Dia mendapatkan rekomendasi untuk didampingi dari Komnas Perempuan.
"Pendampingan bantuan hukum untuk Valencya, kemudian kita sesuai dengan prosedur P2TP2A bekerja sama dengan LBH Unsika, namun pada saat itu LBH Unsika sedang ada proses peralihan dan pengurusan dan sebagainya ya sehingga dari tidak bisa memberikan secara lembaga, tetapi secara personal tersambung dengan pak Iwan (kuasa hukum), itu prosesnya melalui kita," katanya.
Kontributor: Akhmad Nursyeha
Berita Terkait
-
Membangun Indonesia dari Ruang Sidang: Kita Tidak Butuh Banyak Program Baru
-
Investor Global Soroti Kepastian Hukum Indonesia, Lihat Kasus Nadiem
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Cuma Diskors, Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Bikin Netizen Geram
-
Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta