SuaraBekaci.id - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang bakal terus berupaya memberikan pendampingan psikolog dan bantuan hukum kepada Valencya (45) dan anaknya Angel (18).
Wakil Ketua P2TP2A Kabupaten Karawang, Liah Sobariah mengatakan, pendampingan tersebut merupakan dari hasil assessment yang sudah dijalaninya.
"Untuk assessment sendiri kami menjaga kerahasiaan dari hasilnya, tapi untuk bentuk assessment itu dibutuhkan umpamanya adalah assessment tentang situasi psikologi anak ataupun korban tentu psikolog yang menangani, lalu jika dikaitkan dengan advokasi tentang hukum dan sebagainya, kita memberikan pendampingan hukum," kata dia kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan oleh P2TP2A harus terus diupayakan. Bahkan, kerahasiaan hingga memerlukan perlindungan untuk tempat tinggal sementara pun pihaknya akan menyediakan.
"Jadi kami memberikan pelayanan, kenyamanan dan kerahasiaan. Juga untuk dilayani, rehabiltasi, pendampingan untuk psikisnya ketika memerlukan perlindungan tempat tinggal sementara dan sebagainya," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Liah, untuk hari ini pihaknya datang kembali berdasarkan surat dari Komnas Perempuan untuk memberikan pendampingan pemulihan.
"Untuk hari ini kita datang kembali berdasarkan surat dari Komnas Perempuan yang tertanggal 15 November dengan menyampaikan kronologi yang terjadi selama ini yang melalui proses hukum dan sebagainya kemudian Komnas Perempuan merujuk Valencya dan kedua anaknya untuk mendapatkan pendampingan pemulihan," katanya.
Liah menambahkan, dia tidak bisa menjelaskan secara detail kondisi Valencya dan Angel dari hasil assessment. Alasannya, lantaran asas kerahasian lembaga P2TP2A.
"Jadi kita punya asas di P2PTA itu memberikan pelayanan kenyamanan dan kerahasiaan, jadi kita tidak bisa, jadi apa yang kita tahu apa yang kita hadapi kasus2 yang ada di P2TP2A bukan untuk dipublikasikan," katanya.
Baca Juga: Bertayamum di Pesawat, Apakah Sholatnya Wajib Diulang?
Liah menceritakan, Valencya datang ke P2TP2A sudah beberapa kali. Dia mendapatkan rekomendasi untuk didampingi dari Komnas Perempuan.
"Pendampingan bantuan hukum untuk Valencya, kemudian kita sesuai dengan prosedur P2TP2A bekerja sama dengan LBH Unsika, namun pada saat itu LBH Unsika sedang ada proses peralihan dan pengurusan dan sebagainya ya sehingga dari tidak bisa memberikan secara lembaga, tetapi secara personal tersambung dengan pak Iwan (kuasa hukum), itu prosesnya melalui kita," katanya.
Kontributor: Akhmad Nursyeha
Berita Terkait
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim
-
Drama Pro Bono: Tentang Keadilan yang Terasa Mahal bagi Orang Kecil
-
Review Honour: Saat Dunia Hukum Tidak Lagi Berpihak pada Korban
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028