SuaraBekaci.id - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang bakal terus berupaya memberikan pendampingan psikolog dan bantuan hukum kepada Valencya (45) dan anaknya Angel (18).
Wakil Ketua P2TP2A Kabupaten Karawang, Liah Sobariah mengatakan, pendampingan tersebut merupakan dari hasil assessment yang sudah dijalaninya.
"Untuk assessment sendiri kami menjaga kerahasiaan dari hasilnya, tapi untuk bentuk assessment itu dibutuhkan umpamanya adalah assessment tentang situasi psikologi anak ataupun korban tentu psikolog yang menangani, lalu jika dikaitkan dengan advokasi tentang hukum dan sebagainya, kita memberikan pendampingan hukum," kata dia kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan oleh P2TP2A harus terus diupayakan. Bahkan, kerahasiaan hingga memerlukan perlindungan untuk tempat tinggal sementara pun pihaknya akan menyediakan.
"Jadi kami memberikan pelayanan, kenyamanan dan kerahasiaan. Juga untuk dilayani, rehabiltasi, pendampingan untuk psikisnya ketika memerlukan perlindungan tempat tinggal sementara dan sebagainya," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Liah, untuk hari ini pihaknya datang kembali berdasarkan surat dari Komnas Perempuan untuk memberikan pendampingan pemulihan.
"Untuk hari ini kita datang kembali berdasarkan surat dari Komnas Perempuan yang tertanggal 15 November dengan menyampaikan kronologi yang terjadi selama ini yang melalui proses hukum dan sebagainya kemudian Komnas Perempuan merujuk Valencya dan kedua anaknya untuk mendapatkan pendampingan pemulihan," katanya.
Liah menambahkan, dia tidak bisa menjelaskan secara detail kondisi Valencya dan Angel dari hasil assessment. Alasannya, lantaran asas kerahasian lembaga P2TP2A.
"Jadi kita punya asas di P2PTA itu memberikan pelayanan kenyamanan dan kerahasiaan, jadi kita tidak bisa, jadi apa yang kita tahu apa yang kita hadapi kasus2 yang ada di P2TP2A bukan untuk dipublikasikan," katanya.
Baca Juga: Bertayamum di Pesawat, Apakah Sholatnya Wajib Diulang?
Liah menceritakan, Valencya datang ke P2TP2A sudah beberapa kali. Dia mendapatkan rekomendasi untuk didampingi dari Komnas Perempuan.
"Pendampingan bantuan hukum untuk Valencya, kemudian kita sesuai dengan prosedur P2TP2A bekerja sama dengan LBH Unsika, namun pada saat itu LBH Unsika sedang ada proses peralihan dan pengurusan dan sebagainya ya sehingga dari tidak bisa memberikan secara lembaga, tetapi secara personal tersambung dengan pak Iwan (kuasa hukum), itu prosesnya melalui kita," katanya.
Kontributor: Akhmad Nursyeha
Berita Terkait
-
Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
-
Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse
-
Ariawan Gunadi Tegaskan Gugatan Salah Sasaran dalam Sengketa NCD
-
Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?