SuaraBekaci.id - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang bakal terus berupaya memberikan pendampingan psikolog dan bantuan hukum kepada Valencya (45) dan anaknya Angel (18).
Wakil Ketua P2TP2A Kabupaten Karawang, Liah Sobariah mengatakan, pendampingan tersebut merupakan dari hasil assessment yang sudah dijalaninya.
"Untuk assessment sendiri kami menjaga kerahasiaan dari hasilnya, tapi untuk bentuk assessment itu dibutuhkan umpamanya adalah assessment tentang situasi psikologi anak ataupun korban tentu psikolog yang menangani, lalu jika dikaitkan dengan advokasi tentang hukum dan sebagainya, kita memberikan pendampingan hukum," kata dia kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan oleh P2TP2A harus terus diupayakan. Bahkan, kerahasiaan hingga memerlukan perlindungan untuk tempat tinggal sementara pun pihaknya akan menyediakan.
Baca Juga: Bertayamum di Pesawat, Apakah Sholatnya Wajib Diulang?
"Jadi kami memberikan pelayanan, kenyamanan dan kerahasiaan. Juga untuk dilayani, rehabiltasi, pendampingan untuk psikisnya ketika memerlukan perlindungan tempat tinggal sementara dan sebagainya," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Liah, untuk hari ini pihaknya datang kembali berdasarkan surat dari Komnas Perempuan untuk memberikan pendampingan pemulihan.
"Untuk hari ini kita datang kembali berdasarkan surat dari Komnas Perempuan yang tertanggal 15 November dengan menyampaikan kronologi yang terjadi selama ini yang melalui proses hukum dan sebagainya kemudian Komnas Perempuan merujuk Valencya dan kedua anaknya untuk mendapatkan pendampingan pemulihan," katanya.
Liah menambahkan, dia tidak bisa menjelaskan secara detail kondisi Valencya dan Angel dari hasil assessment. Alasannya, lantaran asas kerahasian lembaga P2TP2A.
"Jadi kita punya asas di P2PTA itu memberikan pelayanan kenyamanan dan kerahasiaan, jadi kita tidak bisa, jadi apa yang kita tahu apa yang kita hadapi kasus2 yang ada di P2TP2A bukan untuk dipublikasikan," katanya.
Baca Juga: KontraS dan YPKP65 Tolak RUU Kejaksaan Karena Berpotensi Melanggar Hukum
Liah menceritakan, Valencya datang ke P2TP2A sudah beberapa kali. Dia mendapatkan rekomendasi untuk didampingi dari Komnas Perempuan.
Berita Terkait
-
Anak-Anak Tak Bisa Menunggu Hukum Sempurna untuk Dilindungi!
-
Hukum Menghadiri Undangan Acara Khitanan, Ulama Beda Pendapat?
-
Lucky Hakim Dicurigai Lupa Sudah Jadi Pejabat, Lita Gading: Jangan-Jangan Akting Saat Kampanye
-
Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Psikolog Beri Pesan Menohok ke Lisa Mariana Soal Anak: Ibunya Harus Segera Berubah
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan