Lebrina Uneputty
Senin, 22 November 2021 | 19:21 WIB
Arteria Dahlan dan Profesor Emil Salim.[Youtube]

Buntut dari keributan di bandara itu, Arteria dan perempuan tersebut saling lapor ke pihak kepolisian.

Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Prayogo mengatakan, kedua pelapor dipersangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ya saling lapor, sementara lagi ditangangi Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Prayogo, Senin (22/11/2021)

Load More