Ilustrasi alat bedah untuk sunat, khitan, atau sirkumsisi. (Shutterstock)
Karena jika belum terlihat dan tetap dikhitan dikhawatirkan akan mengambil atau membuang sesuatu yang dapat merusak masa depan perempuan.
"Hanya untuk wanita, anak gadis, ditunggu dulu kalau ada wilayah yang harus diambil sudah terlihat. Kalau belum terlihat jangan karena dikhawatirkan akan merugikan wanita di masa dewasa. Jadi untuk wanita waspada, di saat sudah mulai terlihat, sesuatu yang menonjol di bagian kemaluan itu yang bisa diambil. Kalau 7 hari belum terlihat tunggu sampai 20 hari, tunggu sampai 1 bulan belum terlihat, tunggu sampai terlihat dan jika tidak terlihat maka tidak perlu dikhitan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Takut ke Dokter Gigi? Cara Ini Bantu Pasien Lebih Rileks saat Perawatan
-
Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir
-
Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter
-
Kesaksian Ahli BPOM di Sidang Richard Lee: Sanksinya Administratif, Bukan Pidana
-
Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya