Lebrina Uneputty
Senin, 22 November 2021 | 13:32 WIB
Ilustrasi alat bedah untuk sunat, khitan, atau sirkumsisi. (Shutterstock)

Karena jika belum terlihat dan tetap dikhitan dikhawatirkan akan mengambil atau membuang sesuatu yang dapat merusak masa depan perempuan.

"Hanya untuk wanita, anak gadis, ditunggu dulu kalau ada wilayah yang harus diambil sudah terlihat. Kalau belum terlihat jangan karena dikhawatirkan akan merugikan wanita di masa dewasa. Jadi untuk wanita waspada, di saat sudah mulai terlihat, sesuatu yang menonjol di bagian kemaluan itu yang bisa diambil. Kalau 7 hari belum terlihat tunggu sampai 20 hari, tunggu sampai 1 bulan belum terlihat, tunggu sampai terlihat dan jika tidak terlihat maka tidak perlu dikhitan," jelasnya.

Load More