Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Sabtu, 20 November 2021 | 11:36 WIB
Ayah Bibi Ardiansyah, H Faisal ditemui usai pemakaman anak dan menantunya di Taman Makam Islam Malaka, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). [Ismail/Suara.com]

SuaraBekaci.id - Tersangka kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy menjadi topik obrolan acara Hotman Paris Show.

Pada suatu obrolan, Mertua Vanessa Angel yang menjadi bintang tamu yaitu Faisal menceritakan moment dimana sang sopir Tubagus Joddy sempat mengirimkan foto putranya Bibi Ardiansyah sesaat setelah tabrakan maut terjadi. Foto itu awalnya dikirim Joddy kepada ipar Vanessa Angel, Frans.

"Masuk satu foto (ke ponsel), wah parah banget, saya lemas, langsung saya telepon mamahnya," kata Faisal ketika menjadi bintang tamu acara "Hotman Paris Show" seperti dikutip,Jumat (19/11/2021).

Saat tahu bahwa Joddy yang mengirim foto tersebut, Hotman Paris selaku pemandu acara lantas berkesimpulan sang sopir sadar usai alami kecelakaan.

"Berarti si Joddy sadar ya?" tanya Hotman.

"Sadar. Pas kejadian kalau menurut saya mungkin cucu saya (anak Vanessa dan Bibi) masih merangkak, dia telepon adiknya Febri, baru saya telepon," kata Faisal.

Dalam foto tersebut, almarhum Bibi disebutkan masih berada di dalam mobil yang ringsek pasca kecelakaan. Foto itu didapatkan oleh Faisal dari salah satu anaknya, yakni Frans.

Usai diberitahu Frans soal kecelakaan, Faisal memang langsung menghubungi Joddy untuk bertanya langsung apa yang sebenarnya terjadi. Sayangnya, dia tak mendapat jawaban pasti mengenai kondisi Bibi dan Vanessa.

Tapi kata Faisal, Joddy sempat bilang kalau Vanessa masih dalam keadaan sadar.

Faisal dan keluarga baru baru diberitahu polisi kalau Bibi dan Vanessa meninggal pada sore hari. ketika itu mereka sedang dalam perjalanan menuju Surabaya.

Berdasarkan keterangan polisi, tubuh Bibi Ardiansyah terjepit di dalam mobil yang sudah ringsek.

Joddy diketahui telah melanggar batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yakni 80 kilometer per jam.

Atas perbuatannya, Joddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Load More