
Menurut dia, sebanyak 55 persen warganet mendukung diundangkannya Permendikbudristek PPKS. Berdasarkan riset, netizen/warganet kelompok pendukung menilai aturan tersebut dapat menekan angka kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selain itu, kelompok netizen pro juga berpendapat bahwa aturan tersebut juga dapat menjadi payung hukum bagi korban kekerasan agar lebih berani bersuara.
Kelompok pendukung Permendikbudristek PPKS, kata Rustika, mengangkat tagar #DukungPermenPPKS #BerantasPredatorDikampus dan #DukungPermendikbud30 di media sosial. Sementara itu, kelompok netizen yang menolak atau kontra mencapai 45 persen.
"Netizen kelompok kontra/menolak menilai Permendikbudristek PPKS akan melegalkan seks bebas dan tak sesuai dengan norma hukum, agama, dan budaya Indonesia," ungkap Rustika.
Baca Juga: Hubungan Luar Nikah Marak, LDII: Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina
Kelompok penolak menyuarakan tagar #CabutPermendikbudristek No30 #IndonesiaTanpaJil dan #NadiemOleng
Berdasarkan riset I2, ada beberapa poin dalam Permendikbudristek PPKS yang menuai pro dan kontra.
Netizen yang mendukung menilai aturan tersebut hadir demi melindungi korban-korban kekerasan seksual di dunia pendidikan. Warganet juga meyakini aturan itu dapat membuat para korban kekerasan seksual berani bersuara.
Kubu pendukung juga meyakini hadirnya aturan tersebut dapat memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan.
Berita Terkait
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
-
RUU TNI Disahkan, Orde Baru Jilid 2? Kekerasan Sipil Mengintai
-
Fedi Nuril Pertanyakan Hasan Nasbi Hapus Cuitan Tuding Pengkritik RUU TNI Sebar Provokasi: Menyesal?
-
Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Rapat Tertutup RUU TNI, Golkar: Kita Hargai Tapi Salurkan dengan Cara Tepat
Tag
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
-
Beda Nasib Kakak Pascal Struijk: Main Tarkam Demi Bertahan Hidup
Terkini
-
Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
-
Dari CS ke Pahlawan UMKM, Kisah Inspiratif Mantri BRI Berdayakan Pengrajin Gerabah di Lombok
-
BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Bukti Komitmen Hadirkan Kesetaraan Gender
-
Masih Misteri! Bau di Bekasi Bukan Berasal dari Kebocoran Gas
-
Ada Apa di Bekasi? Bau Aneh Bikin Geger, Tri Adhianto Buka Suara