Lebrina Uneputty
Sabtu, 20 November 2021 | 10:41 WIB
Bidik layar video Mendikbud Nadiem Makarim saat melatik 29 pejabat Kemendikbud dan rektor secara virtual. (istimewa).

i. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

j. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian
tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.

k. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.

l. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

m. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual.

n. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.

o. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

p. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi.

q. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.

Baca Juga: Hubungan Luar Nikah Marak, LDII: Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina

r. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

s. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Sementara ayat selanjutnya menjelaskan tentang butir kata korban yang dimaksud.

ayat (3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

  1. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan
    kedudukannya;
  3. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  4. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
  5. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  6. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  7. mengalami kondisi terguncang

Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2) Rustika Herlambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 15 November lalu mencatat sepanjang 28 Oktober sampai dengan 11 November 2021 ruang percakapan media sosial diramaikan dengan isu Permendikbudristek PPKS.

 "Berdasarkan data agregat media sosial dalam rentang waktu 28 Oktober s.d. 11 November 2021 tercatat 48.315 unggahan konten yang memperbincangkan mengenai polemik Permendikbudristek PPKS," kata Rustika seperti dikutip dari Antara.

Load More