i. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
j. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian
tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.
k. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.
l. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
m. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual.
n. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.
o. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
p. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi.
q. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.
Baca Juga: Hubungan Luar Nikah Marak, LDII: Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina
r. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
s. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Sementara ayat selanjutnya menjelaskan tentang butir kata korban yang dimaksud.
ayat (3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:
- Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan
kedudukannya; - Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
- Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
- Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
- Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
- mengalami kondisi terguncang
Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2) Rustika Herlambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 15 November lalu mencatat sepanjang 28 Oktober sampai dengan 11 November 2021 ruang percakapan media sosial diramaikan dengan isu Permendikbudristek PPKS.
"Berdasarkan data agregat media sosial dalam rentang waktu 28 Oktober s.d. 11 November 2021 tercatat 48.315 unggahan konten yang memperbincangkan mengenai polemik Permendikbudristek PPKS," kata Rustika seperti dikutip dari Antara.
Tag
Berita Terkait
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas
-
BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan
-
Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Sulap 5 Desa di Bekasi Berwajah Sunda
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki