SuaraBekaci.id - Polemik Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi yang disebutkan kubu netizen yang kontra bahwa aturan tersebut melegalkan seks bebas.
Mereka membicarakan soal Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi "Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban" yang butirnya akan dicantumkan berikut ini.
Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi
informasi dan komunikasi.
Pasal 5
Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau
identitas gender Korban.
2. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
a. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban.
b. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
Baca Juga: Hubungan Luar Nikah Marak, LDII: Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina
c. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban.
d. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
e. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
f. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
g. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
h. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban.
Tag
Berita Terkait
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental