SuaraBekaci.id - Badan Intelejen Negara (BIN) disebut telah kecolongan apabila Farid Ahmad Okbah atau biasa disapa Ustaz Farid Okbah terbukti benar sebagai teroris jaringan Jamaah Islamiyah atau JI.
Ini dikatakan Kuasa Hukum Farid Okbah, Ismar Syarifuddin di Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021)
BIN disebut kecolongan jika Farid Okbah benar terbukti sebagai teroris karena yang bersangkutan kata Ismar, pernah bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara Jakarta Pusat.
"Kalau beliau terbukti sebagai salah seorang pelaku teroris, coba di mana muka teman-teman BIN? Berarti kecolongan membiarkan seorang teroris masuk Istana. Loh sangat berbahaya ini, sangat kontradiktif ini," kata Ismar di Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Foto pertemuan antara Ustaz Farid dengan Jokowi sempat diunggah oleh akun Instagram @faridokbah_official. Dia dengan rekan-rekannya terlihat foto bersama Jokowi.
Dalam keterangannya disebutkan pertemuan ini terjadi pada 29 Juni 2020. Ketika itu, Ustaz Farid meminta Jokowi untuk mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Ahmad Farid Okbah, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat, pada Selasa (16/11/2021) pagi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya memiliki peran berbeda. Salah satu peran Ustaz Farid ialah mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah menegaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka ini bukan bentuk kriminalisasi. Dia mengklaim telah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan mereka dengan jaringan teroris JI.
Baca Juga: BIN Gelar Vaksinasi Massal Serentak di Lima Kabupaten di Sumbar
Selain merujuk pada barang bukti berupa dokumen, Rusdi mengemukakan penangkapan terhadap ketiganya juga merujuk hasil pemeriksaan 28 tersangka kasus terorisme yang telah ditangkap Densus 88 Antiteror.
"Sekali lagi apa yang dibuat murni dari penegakan hukum tegas dan tidak ada kriminalisasi kepada kelompok siapapun," tegas Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/11) kemarin.
Tag
Berita Terkait
-
4 Drama Korea Webtoon yang Dibintangi Lee Joo Bin, Wajib Nonton!
-
Amnesty International Desak Investigasi Independen atas Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng Surabaya
-
Deretan Fakta Sosok Baek Ki Tae, Peran Baru Hyun Bin di Drakor Made in Korea
-
Hyun Bin Bongkar Perannya di Made in Korea: Naik Berat Badan hingga 14 Kg!
-
Hyun Bin Ungkap Kisah di Balik Karakter Baek Ki Tae di Drakor Made in Korea
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar