Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Kamis, 18 November 2021 | 16:19 WIB
Valencya (45) alias Nengsy Lim di ruang sidang. [Instagram]

SuaraBekaci.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mutasi seorang Asisten Pidana Umum Kejaksaan tinggi atau Aspidum Kejati Jawa Barat Dwi Hartanta. Dwi Hartanta dimutasi ke Jakarta sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Mutasi ini bukan tanpa sebab, namun buntut dari perkara Valencya alias Nengsy Lim, seorang istri di Karawang yang divonis satu tahun penjara karena tuduhan memarahi sumaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Melansir Antara Kamis (18/11/2021), sejauh ini 9 orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Negeri) Karawang termasuk Dwi Hartanta tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Dalam perkara tersebut, para jaksa yang menanganinya dinilai tidak memiliki kepekaan dalam menangani perkara. Selain itu, baik Kejari Karawang maupun Kejati Jawa Barat juga dinilai tidak memedomani "Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung" sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan, mutasi itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021.

"Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," kata Leonard dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).

Selanjutnya, kata Leonard, jabatan Aspidum diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni oleh Riyono. Saat ini, Riyono sendiri merupakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Jawa Barat.

"Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung Republik Indonesia," kata dia.

Menurutnya mutasi Dwi Hartanta itu sebagai bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horisontal, vertikal dan diagonal," kata Leonard.

Load More