SuaraBekaci.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya alias Nengsy Lim di Karawang, Jawa Barat menjadi perhatian banyak pihak. Sebelumnya Kejagung, kali ini dari Kejati Jabar.
Untuk diketahui, kasus Valencya ini viral di media sosial lantara dirinya dihukum 1 tahun penjara gara-gara marahi suami yang sedang mabuk.
Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan pihaknya sudah ikut turun tangan sebelum surat perintah eksaminasi dari Kejagung turun.
Adapun eksaminasi itu dilakukan karena diduga ditemukan pelanggaran jaksa dalam penanganan perkara kasus tersebut.
Baca Juga: Satu Jam MUA Nungguin Klien di Depan Kamar Hotel, Padahal Alarm Bunyi
"Jadi sejak timbulnya permasalahan itu, Kajati memerintahkan Aswas (Asisten Bidang Pengawasan) mengecek, penelusuran baik di Kejati maupun Kejari Karawang," kata Dodi, mengutip dari Antara.
Selain itu, menurutnya, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga cukup menaruh perhatian dalam kasus tersebut. Sehingga menurutnya lagi, Aswas telah diperintahkan untuk melihat penanganan perkara itu dari hulu hingga ke hilir.
"Sehingga dengan begitu kita bisa ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," katanya.
Namun hasilnya, kata dia, pihaknya masih belum bisa menjelaskan karena masih menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan Kejagung.
"Kita tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," kata dia lagi.
Baca Juga: Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia, Mahasiswa IPB Diduga Injak Anak Ular Kobra
Adapun sejauh ini sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang termasuk Asisten Pidana Umum Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Kejagung melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara akibat memarahi suaminya. Padahal, Valencya diduga menjadi korban KDRT dalam kasus tersebut.
Kejagung harus turun tangan dengan melakukan eksaminasi. Hasil eksaminasi itu diperoleh sejumlah temuan mulai dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar dinilai tidak memiliki kepekaan terhadap penanganan perkara tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Trump Pimpin AS Keluar dari WHO, Dokter Tifa Tunggu Keberanian Prabowo Lawan Oligarki
-
Deddy Corbuzier Anggap Penyerangnya Sebagai Buzzer, Netizen: Duh, Nggak Mikir
-
Buaya 'Akting' Mirip Orang Tenggelam Buat Cari Mangsa? Ilmuwan Ungkap Fakta Sebaliknya
-
'Kiamat' Tiktok di AS Berakhir karena MrBeast? Simak Yuk Sejarah Lengkap Aplikasi Viral Ini
-
Profesi Wisnu Wardhana Suami Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo: dari Direktur hingga Komisaris
Tag
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
Pilihan
-
Cuci Tangan Para Menteri Era Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang
-
Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
-
Radja Nainggolan Dapat Klub Baru, Langsung Hadapi Shayne Pattynama!
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
Terkini
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan