SuaraBekaci.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya alias Nengsy Lim di Karawang, Jawa Barat menjadi perhatian banyak pihak. Sebelumnya Kejagung, kali ini dari Kejati Jabar.
Untuk diketahui, kasus Valencya ini viral di media sosial lantara dirinya dihukum 1 tahun penjara gara-gara marahi suami yang sedang mabuk.
Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan pihaknya sudah ikut turun tangan sebelum surat perintah eksaminasi dari Kejagung turun.
Adapun eksaminasi itu dilakukan karena diduga ditemukan pelanggaran jaksa dalam penanganan perkara kasus tersebut.
"Jadi sejak timbulnya permasalahan itu, Kajati memerintahkan Aswas (Asisten Bidang Pengawasan) mengecek, penelusuran baik di Kejati maupun Kejari Karawang," kata Dodi, mengutip dari Antara.
Selain itu, menurutnya, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga cukup menaruh perhatian dalam kasus tersebut. Sehingga menurutnya lagi, Aswas telah diperintahkan untuk melihat penanganan perkara itu dari hulu hingga ke hilir.
"Sehingga dengan begitu kita bisa ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," katanya.
Namun hasilnya, kata dia, pihaknya masih belum bisa menjelaskan karena masih menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan Kejagung.
"Kita tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," kata dia lagi.
Baca Juga: Satu Jam MUA Nungguin Klien di Depan Kamar Hotel, Padahal Alarm Bunyi
Adapun sejauh ini sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang termasuk Asisten Pidana Umum Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Kejagung melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara akibat memarahi suaminya. Padahal, Valencya diduga menjadi korban KDRT dalam kasus tersebut.
Kejagung harus turun tangan dengan melakukan eksaminasi. Hasil eksaminasi itu diperoleh sejumlah temuan mulai dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar dinilai tidak memiliki kepekaan terhadap penanganan perkara tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Viral! Bocah Menangis Menolak Pulang, Minta Ayah Nikahi Gurunya
-
Apa Itu Segitiga Kematian di Wajah? Viral Kisah Suami Meninggal Usai Istri Iseng Pencet Jerawatnya
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Setelah Desember Lalu, Kini Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ada Apa?
-
Viral Purbaya Resmikan Pinjol Yayasan Al Mubarok, Kemenkeu Pastikan Hoaks
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung