Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 17 November 2021 | 13:32 WIB
Densus 88 geledah rumah terduga teroris. [Lampungpro.co]

SuaraBekaci.id - Ahmad Zain An-Najah resmi dinonaktifkan dari kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu didasari karena yang bersangkutan diduga terlibat dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri diduga terbibat aksi terorisme di Bekasi, Jawa Barat.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, mulai hari ini pihaknya resmi nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat MUI yang diterima.

Baca Juga: BNPT Sebut Terduga Teroris Ahmad Farid Okbah Sempat Koordinir JI di Afghanistan

Ahmad Zain diduga merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Ahmad Zain ditangkap pada Selasa sekitar pukul 04.39 WIB di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Dari laman resmi MUI, Zain tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI. Dalam surat MUI juga mengonfirmasi bahwa Zain merupakan anggota Komisi Fatwa.

"Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," tulis surat tersebut.

MUI menegaskan tindak-tanduk Ahmad Zain yang diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Akun Medsos Farid Ahmad Okbah Masih Aktif, Densus 88: Itu Dikelola Oleh Admin

"Dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tulisnya. [Antara]

Load More