Lebrina Uneputty
Selasa, 16 November 2021 | 18:23 WIB
Ilustrasi. (Ist)

SuaraBekaci.id - Sebuah kabar dari perairan perbatasan Indonesia-Singapura, lebih dari selusin pemilik kapal mengakui telah melakukan pembayaran $300.000 atau sekitar Rp4,2 Miliar untuk membebaskan kapal-kapal yang ditahan Angkatan Laut Indonesia.

Penahanan dan pembayaran pertama kali dilaporkan oleh Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri.

Proses pembayaran menurut pemilik kapal sebagaimana dilansir dari Warta Ekonomi, dilakukan secara tunai kepada perwira Angkatan Laut atau melalui transfer bank ke perantara yang mengatakan kepada mereka bahwa mereka mewakili Angkatan Laut Indonesia.

Pemilik kapal mengatakan kapal mereka, awak kapal dan sumber keamanan maritim ditahan karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura. 

 Reuters, kantor berita itu tidak dapat mengkonfirmasi secara independen bahwa pembayaran dilakukan kepada perwira Angkatan Laut atau menetapkan siapa penerima akhir pembayaran tersebut.

Komandan Armada Angkatan Laut Indonesia Laksamana Muda Arsyah Abdullah untuk wilayah tersebut mengatakan dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan Reuters, membantah adanya proses menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal tersebut.

Abdullah mengatakan,  bahwa tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada Angkatan Laut dan juga tidak mempekerjakan perantara dalam kasus hukum.

“Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu,” kata Abdullah.

Dikatakannya, dalam tiga bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia, menyimpang dari jalur pelayaran atau berhenti di tengah jalur untuk waktu yang tidak wajar.  Kata Abdullah, semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia.

Baca Juga: Bangga, Abon Sapi Hingga Kopi Asal Indonesia Mejeng di Pameran Produk UMKM Mesir

Selat Singapura, salah satu jalur air tersibuk di dunia, dipenuhi oleh kapal-kapal yang menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk berlabuh di Singapura, pusat pelayaran regional di mana pandemi COVID-19 telah menyebabkan penundaan yang lama.

Kapal telah bertahun-tahun berlabuh di perairan di sebelah timur Selat sementara mereka menunggu untuk berlabuh, percaya bahwa mereka berada di perairan internasional dan karena itu tidak bertanggung jawab atas biaya pelabuhan apa pun, kata dua analis maritim dan dua pemilik kapal.

Angkatan Laut Indonesia mengatakan daerah ini berada di dalam perairan teritorialnya dan bermaksud untuk menindak lebih keras kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin.

Seorang juru bicara Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura, sebuah lembaga pemerintah, menolak berkomentar.

Sebagaimana diwartakan Reuters, sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, telah ditahan oleh angkatan laut Indonesia dalam tiga bulan terakhir dan sebagian besar telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran $250.000 hingga $300.000, menurut dua pemilik kapal dan dua sumber terlibat keamanan maritim.

Melakukan pembayaran ini lebih murah daripada berpotensi kehilangan pendapatan dari kapal yang membawa kargo berharga, seperti minyak atau biji-bijian, jika mereka diikat selama berbulan-bulan saat sebuah kasus disidangkan di pengadilan Indonesia, kata dua pemilik kapal.

Load More