SuaraBekaci.id - Situasi pandemi Covid-19 yang mulai mereda membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pencarian terhadap buronan mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Lobi Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Nurul Ghufron kemudian meminta dukungan kepada masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait keberadaan Harun Masiku, termasuk buronan lain yang juga masuk dalam pengejaran lembaga antirasuah.
"Kami sekali lagi dari awal komitmen, setiap orang yang sudah di dalam daftar pencarian orang pasti akan kami lakukan pencarian termasuk salah satu komitmennya sampai kemudian menyampaikan ke interpol ya," kata Nurul Ghufron di lobi Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (16/11/2021).
"Masyarakat memberikan kontribusi positif kalau ada info-info tentang keberadaan orang-orang bukan hanya Harun Masiku. Tapi semua orang-orang yang terdapat dalam daftar pencarian orang yang di list oleh KPK," tambahnya lagi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sejumlah negara tetangga telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
Meski begitu, Firli enggan menyampaikan detail negara masa saja yang telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol terhadap penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
"Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respons itu," ucap Firli beberapa waktu lalu.
Firli pun hanya mengingatkan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Harun Masiku, lembaga antirasuah akan memberikan hukuman pidana perintangan penyidikan sesuai undan-undang dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia atau di mana itu masuk dalam kategori pidana," imbuhnya.
Harun Masiku diberitakan , masih belum diketahui keberadaannya setelah menyuap bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2020 lalu.
KPK sebelumnya telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku termasuk eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Covid-19 Mereda, KPK Klaim Tingkatkan Pengejaran Buronan Eks Caleg PDIP Harun Masiku
-
Disinfektan Berisiko Membuat Bakteri Superbug Mengembangkan Resistensi terhadap Antiobitik
-
Akibat Tak Bisa Beli Pembalut, Curhat Musisi Sengaja Puasa agar Tak Menstruasi Bikin Sedih
-
Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lamteng, KPK Periksa Anggota Polri
-
Viral Pernyataan Bupati Banyumas Soal OTT, Legislator Demokrat: Itu Mengkebiri KPK
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Warga Jakarta Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan
-
Transformasi Mulai Berdampak, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026
-
Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas
-
Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR