SuaraBekaci.id - Menko Polhukam Mahfud MD megintruksikan langsung kepada Satgas BLBI untuk menyita aset debitur yang tidak bayar hutang hingga saat ini.
Menurutnya, upaya yang dilakukan ini tentunya merupakan perintah tegas kepada Satgas BLBI. Dia meminta jika tidak ada itikad baik dari debitun untuk membayar utang ke negara, maka dia meminta untuk ditindak.
"Saya Menko Polhukam selaku ketua pengarah Satgas (BLBI) memerintahkan Ketua Satgas melakukan penyitaan aset obligor/debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Ini perintah agar segera disita aset-asetnya," tutur Mahfud saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Mahfud menjelaskan beberapa debitur/obligor telah membayar utang mereka yang besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah. Sejumlah pengusaha yang telah membayar lunas utangnya kepada negara, antara lain Anthoni Salim, Mohammad "Bob" Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad.
"Pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur, dan banyak di antara mereka yang membayar dan selesai. Misal, Anthoni Salim langsung membayar, lunas, selesai, Bob Hassan lunas selesai," ujar Mahfud MD.
Oleh karena itu, ia menyampaikan pemerintah harus berlaku adil dan tegas terhadap para peminjam yang enggan menunaikan kewajibannya membayar utangnya kepada negara.
"Ini tidak adil, kalau ada orang yang sudah ditetapkan punya utang lalu membayar, (sementara) yang lain tidak membayar, tetapi lari-lari, nego terus. Itu tidak adil. Kami akan berlaku adil. Ini akan dikejar," ucap Mahfud MD menegaskan.
Ia pun mendorong para debitur/obligor untuk menemui langsung dirinya dan menghitung bersama-sama utang mereka kepada negara jika mereka tidak sepakat terhadap besaran utang yang ditetapkan oleh pemerintah. "Datang ke meja saya, hitung sekian," kata Mahfud.
Satgas BLBI pada Jumat (5/11) menyita 4 aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai tindak lanjut penagihan kredit beberapa bank. Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun.
Baca Juga: Disita Satgas BLBI, Empat Aset tanah Tommy Soeharto di Karawang Bakal Dilelang
PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima Presiden Kedua RI Soeharto.
Sejauh ini 4 aset milik PT PTN yang disita, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang. [Antara]
Berita Terkait
-
Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC
-
Survei: Skor Kepemimpinan Gibran Cuma 4,4, Kompetensi Terendah Kedua
-
Studi SMRC: Skor Kualitas Kepemimpinan Prabowo Cuma 5,1 dari 10
-
Survei SMRC soal Kemampuan Memimpin: Mahfud MD Teratas, Prabowo Kalah dari Ahok dan Anies
-
Prabowo Dapat Skor 4,9 Soal Empati, Saiful Mujani Beri Sindiran Kalimantan Dibiarkan Terbakar
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK