SuaraBekaci.id - Buronan 6 tahun kasus Narkoba asal Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur), yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Bali bersama Kejaksaan Negeri Denpasar.
Buron bernama Nana Juhariah asal Bekasi ini berhasil diamankan Tim Tabur, diketahui, nana sapaan akrabnya ini sudah menjadi buron selama 6 tahun, terkait kasus narkoba.
"Yang bersangkutan ini sudah buron kurang lebih selama enam tahun, sering berpindah-pindah awalnya untuk menghindari petugas. Dari yang awalnya lari ke Jakarta kemudian pindah lagi ke beberapa wilayah Pulau Jawa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto saat konferensi pers di LPP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, Sabtu malam.
Ia menjelaskan bahwa Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang pada tahun 2014 telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 kurungan penjara," kata Luga sambil membacakan putusan MA.
Dalam perkara ini, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.
Keberadaan terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dengan barang Bukti berupa sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.
Luga mengatakan bahwa terpidana tersebut masuk dalam daftar DPO selama enam tahun sejak putusan MA diterima.
"Kurang lebih selama 3 minggu terakhir dapat laporan dari masyarakat akan keberadaan terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya. Sehingga tim langsung berangkat dan menangkapnya pada Jumat (5/11) pukul 17.45 WIB di sebuah apartemen di Surabaya," katanya.
Saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, terpidana langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar dan memproses putusan pemidanaan penjara.
"Dengan ini kami peringatkan tidak ada tempat yang nyaman bagi terpidana yang buron atau DPO karena tim selalu melakukan deteksi terhadap keberadaan terpidana. Jadi bagi terpidana yang mencoba untuk melarikan diri agar mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani putusan pidana," tegasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara