SuaraBekaci.id - Buronan 6 tahun kasus Narkoba asal Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur), yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Bali bersama Kejaksaan Negeri Denpasar.
Buron bernama Nana Juhariah asal Bekasi ini berhasil diamankan Tim Tabur, diketahui, nana sapaan akrabnya ini sudah menjadi buron selama 6 tahun, terkait kasus narkoba.
"Yang bersangkutan ini sudah buron kurang lebih selama enam tahun, sering berpindah-pindah awalnya untuk menghindari petugas. Dari yang awalnya lari ke Jakarta kemudian pindah lagi ke beberapa wilayah Pulau Jawa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto saat konferensi pers di LPP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, Sabtu malam.
Ia menjelaskan bahwa Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang pada tahun 2014 telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 kurungan penjara," kata Luga sambil membacakan putusan MA.
Dalam perkara ini, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.
Keberadaan terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dengan barang Bukti berupa sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.
Luga mengatakan bahwa terpidana tersebut masuk dalam daftar DPO selama enam tahun sejak putusan MA diterima.
"Kurang lebih selama 3 minggu terakhir dapat laporan dari masyarakat akan keberadaan terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya. Sehingga tim langsung berangkat dan menangkapnya pada Jumat (5/11) pukul 17.45 WIB di sebuah apartemen di Surabaya," katanya.
Saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, terpidana langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar dan memproses putusan pemidanaan penjara.
"Dengan ini kami peringatkan tidak ada tempat yang nyaman bagi terpidana yang buron atau DPO karena tim selalu melakukan deteksi terhadap keberadaan terpidana. Jadi bagi terpidana yang mencoba untuk melarikan diri agar mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani putusan pidana," tegasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung