SuaraBekaci.id -
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, Jasa Raharja tidak mengeluarkan santunan bagi keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardianysah.
“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021, bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Minggu (7/11/2021).
Rivan memaparkan, yang mendapakan jaminan berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA [Vanessa] dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” ujar Rivan.
Namun, sebagai perwakilan PT Jasa Raharja ia turut mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan Suami.
Seperti diketahui, keduanya tewas dalam kacelakaan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Kamis (4/11/2021).
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan tidak diberikan dalam kasus kecelakaan tunggal.
Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, meninggal dunia karena kecelakaan di tengah perjalanan saat hendak pergi ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021).
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, diduga bermain handphone (HP) sambil menyetir sebelum kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto itu terjadi.
Berita Terkait
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2026, Ini Penjelasan BMKG
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
-
Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta