SuaraBekaci.id -
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, Jasa Raharja tidak mengeluarkan santunan bagi keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardianysah.
“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021, bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Minggu (7/11/2021).
Rivan memaparkan, yang mendapakan jaminan berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA [Vanessa] dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” ujar Rivan.
Namun, sebagai perwakilan PT Jasa Raharja ia turut mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan Suami.
Seperti diketahui, keduanya tewas dalam kacelakaan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Kamis (4/11/2021).
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan tidak diberikan dalam kasus kecelakaan tunggal.
Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, meninggal dunia karena kecelakaan di tengah perjalanan saat hendak pergi ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021).
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, diduga bermain handphone (HP) sambil menyetir sebelum kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto itu terjadi.
Berita Terkait
-
Awas Rem Blong! 8 Langkah Mencegah Tragedi di Jalan
-
Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
Meninggal karena Kecelakaan saat Naik Xmax, Ini Profil Mantan Pembalap Indonesia Hokky Krisdianto
-
Karier Hokky Krisdianto, Pembalap Legendaris Meninggal Dunia Kecelakaan
-
Harga Nyawa di Balik Denda Rp4 Triliun Harley-Davidson
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya