SuaraBekaci.id - Seorang istri kesal dengan suami yang kerap kawin hingga 4 kali. Ia pun meminta dicarikan dukun santet namun batal dan akhirnya membayar pembunuh bayaran. Kini sang istri ditangkap Polres Karawang.
Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus pembunuhan berencana pengusaha rumah makan atau restoran padang di Jalan Jeruk Guro I RT001 Rw001 Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.
"Hari ini kita sudah tangkap enam pelaku. Di mana salah satunya merupakan istri korban," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Sabtu (06/11/2021).
AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, ada 6 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yaitu NW yang merupakan istri korban, AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).
NW pada Maret lalu meminta kepada AM untuk dicarikan dukun santet untuk ditujukan pada korban yaitu suaminya.
Menurut AKBP Aldi Subartono, NW merasa sakit hati karena korban sering main perempuan dan telah menikah sebanyak 4 kali.
Untuk permintaan dicarikan dukun santet itu, NW menyerahkan uang Rp5 juta sebagai imbalan kepada AM. Namun 2 bulan kemudian, AM kembali kepada NW dan mengatakan tidak menemukan dukun santet. Sebagai gantinya rencana NW, AM menawarkan H kepada tersangka. "Dan mengatakan bahwa ada yang bersedia membunuh dengan imbalan Rp30 juta".
NW pun langsung menyetujui dan memberi DP Rp10 juta. NW kepada para tersangka lainnya meminta agar pembunuhan seolah-seolah kejadian pencurian atau begal.
Rencana pembunuhan pun dimulai. Bulan September tersangka AM dan H melakukan upaya pembunuhan pertama dengan membuntuti korban namun gagal.
Masih di bulan Semptember, percobaan pembunuhan kedua di GOR Panatayudha masih gagal karena situasi ramai.
Di bulan Oktober 2021 pukul 19:30WIB, istri korban NW menghubungi para algojonya menginformasikan bahwa korban terlihat di Kedai Ayam Bakar Saung Hejo GOR Panatayudha Karawang.
Sekira pukul 23:00WIB, para tersangka membuntuti korban yang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, AM dan H langsung bacok korban dengan golok ke bagian kepala beberapa kali hingga korban terjatuh dari motor.
Setelah jatuh, tersangka masih membacok korban ke bagian perut dan dada menggunakan badik.
"Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan. Kemudian kita menangkap AM alias Otong. Setelah kita berhasil mengungkap para pelaku lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Dukun Magang: Mengapa Horor Komedi Jadi Formula Paling 'Nagih' di Bioskop Indonesia?
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Aksi Kocak Sang Mantan dan Suami Sah Melawan Penjahat di Film Husbands in Action
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta