Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Kamis, 04 November 2021 | 15:03 WIB
Ilustrasi reklame. [Dok AMLI]

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi mengakui, sedikitnya ada 1655 reklame bermasalah. Maka itu, petugas  telah membongkar 168 reklame yang telah habis masa izinnya sebanjang tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala bidang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Ratim saat ditemui di Kantor Bapenda Kota Bekasi.

"Yang sudah di bongkar ada 168 oleh petugas," jelasnya, Kamis (4/11/2021).

Dari hasil audit reklame pada tahun 2020 oleh Badan Pengwas Keuangan, dia mengatakan terdapat 8.389 reklame.

Dari 8.389 reklame yang terdaftar, terdapat 1655 reklame yang masih bermasalah dan masih dalam peringatan.

"Kemarin 6734 (reklame resmi) per akhir September, yang tidak berizin ada 1655," jelasnya.

Dia juga mengatakan, pihak swasta yang memiliki reklame dan tidak mau mengurus izin setelah ditegur, maka pihaknya akan membongkar.

"Sudah izin, punya izin, udah habis masa berlakunya tidak diperpanjang lagi dan tidak mau memperpanjang lagi, berarti kan di bongkar," ujarnya.

Kontributor : Imam Faisal

Load More