SuaraBekaci.id - Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Bekasi, melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan suap pada proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
Ketua HMI Bekasi Budi Nasrullah mengatakan, aksi yang dilakukannya tersebut bersama rekan-rekan mahasiswa merupakan bentuk wujud untuk membantu KPK, dalam memberantas koruptor.
"Perjuangan ini sebagai wujud kontribusi kami membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya, menulik dari Antara.
Dia mengaku laporan itu diserahkan kepada KPK hari ini pukul 14.29 WIB dengan nomor surat Istimewa/B/HMI/IV/1443, dilengkapi berkas pendukung yang dapat digunakan KPK sebagai dasar penyelidikan awal.
Baca Juga: Sabu Nyaris 1 Kilogram Senilai Rp 2 Miliar Dibawa Mahasiswa Untuk Dijual di Bali
"Sudah kami serahkan satu bundel berkas pendukung kasus dugaan suap ini. Jika dibutuhkan penyidik, kami pasti kooperatif, memberikan keterangan serta data tambahan lain," ucapnya.
Nasrullah menjelaskan sejak awal proses pemilihan hingga penetapan Wakil Bupati Bekasi, banyak aturan yang sengaja dilanggar. Pihaknya menduga telah terjadi praktik suap menyuap di lingkaran Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta DPRD Kabupaten Bekasi.
"Awalnya proses politik itu ditolak Kemendagri dan Pemprov Jabar karena dinilai inkonstitusional, cacat prosedur namun kini produk itu malah dilantik. Kami minta KPK menelusuri dugaan politik uang dalam pengangkatan jabatan tersebut," katanya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan laporan kasus dugaan suap yang disampaikan HMI Cabang Bekasi telah diterima oleh bagian persuratan KPK.
"Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi. Sudah diterima laporannya oleh bagian persuratan KPK," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Pengantin Sebut Nama Camer Jadi Calon Suami
KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang dimaksud guna mengetahui apakah pengaduan itu sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku serta masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan pihaknya.
Berita Terkait
-
Dapat Petunjuk Saksi, KPK Sebut Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil Agar Kasus BJB Terang
-
Skandal Korupsi Bank BJB, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Ratusan Miliar Rupiah
-
Rumah Digeledah KPK, Menelisik Peran Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB
-
Diduga Cari Bukti Penting Kasus Bank BJB, Bagaimana Nasib RK usai Rumah Digeledah KPK?
-
Menilik Bisnis Ridwan Kamil, Rumah Eks Gubernur Jabar Digeledah KPK dalam Kasus BJB
Terpopuler
- Psikolog Lita Gading Tegur Orangtua Arra TikToker Cilik: Tolong Ajarkan Attitude
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Timnas Indonesia Resmi Panggil Striker 1,82 Meter, Dulu Tak Dipercaya Shin Tae-yong!
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik Maret 2025
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Lompat Tinggi Hari Ini, Balik ke Level Rp1,7 Juta/Gram
-
Jordi Cruyff: Saya Perlu Menganalisa Dulu
-
Kaget Lihat Desain Jersey Kiper Timnas Indonesia, Ini Respon Maarten Paes
-
Hasil Liga Champions: Sihir Lamine Yamal Bawa Barcelona Singkirkan Benfica
Terkini
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah
-
Kesaksian Pekerja di Mal Mega Bekasi Sebelum Diterjang Banjir: Kejadiannya Cepet Banget!