SuaraBekaci.id - Jelang Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Golkar Kota Bekasi yang direncanakan Jumat (29/10/2021) dua kubu bakal calon ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi, mulai memanas.
Dua kubu bakal calon Ketua yakni Ade Puspita Sari dan Nofel Saleh Hilabi saling lempar tudingan soal susunan panitia dan lokasi diselenggarakannya Musda partai berlambang pohon beringin tersebut.
Sekretaris Panitia Penyelenggara TB Hendra menuding Ketua Panitia Penyelenggara tidak netral dalam hal menyelenggarakan Musda yang cenderung memenangkan salah satu pihak.
"Ketua panitia penyelenggara Dariyanto tidak netral dengan memutuskan secara sepihak tempat pelaksanaan Musyawarah Daerah V Partai GOLKAR Kota Bekasi di Kota Bekasi tanpa berkoordinasi," kata TB Hendra.
Menurut TB Hendra, seharusnya panitia penyelangara berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPD Partai GOLKAR Kota Bekasi.
"Dan Mahkamah Partai sebagai lembaga yang memiliki otoritas resmi dalam pengawasan Musyawarah Daerah V Partai GOLKAR Kota Bekasi sesuai dengan Surat Mahkamah Partai Golkar Nomor : B-104/MP-GOLKAR/X/2021, tanggal 5 Oktober 2021, Perihal Merencanakan, Mempersiapkan dan Menyelenggarakan MUSDA V DPD Partai GOLKAR Kota Bekasi Th. 2021,"ujarnya, Kamis (28/10/2021)
Dirinya menuturkan segenap panitia penyelenggara, pengarah dan pelaksana Musyawarah Daerah V Partai GOLKAR Kota Bekasi sangat perihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut.
Kata TB Hendra, pihaknya menganggap rapat panitia penyelenggara, pengarah dan pelaksana Musyawarah Daerah V Partai GOLKAR Kota Bekasi batal serta cacat secara hukum dan organisasi.
Kontributor: Syahrul Ramadhan
Berita Terkait
-
Ungguli Prabowo di Survei, KDM Berpeluang Balik Golkar dan Duet Bareng Gibran di 2029
-
Golkar Ambisi Kuasai Kursi DPR daripada Presiden-Wapres, Bahlil: Itu Doktrinnya Adindaku Sayang!
-
Golkar Lepas Tangan, Bahlil Serahkan Kasus Nusron Wahid Sepenuhnya ke KPK
-
Bahlil Sebut Ketum Partai Jangan Kebanyakan Pidato
-
Soal Polemik Ijazah Gibran, Bahlil: Golkar Taat Hukum
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK