Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:17 WIB
Ilustrasi. Satpol PP Bantul menempelkan stiker peringatan di baliho atau reklame yang dinilai menyalahi aturan, Jumat (27/8/2021). (SuaraJogja.id/HO-Satpol PP Bantul)

SuaraBekaci.id - Ribuan titik reklame di Kota Bekasi ditemukan bermasalah, beberapa jadi merusak pemandangan ruang Kota Bekasi.

Informasi yang diterima Suarabekaci.id, sedikitnya ada 1.109 titik reklama tak berizin tapi terpasang.

Kemudian, 1.434 titik reklame izin telah habis namun belum melakukan perpanjangan Izin Pemasangan Reklame (IPR).

Lainnya, ada sekitar 17 reklame terpasang dengan ketinggian melebihi tarif nilai sewa reklame atau di atas 15 meter.

Menurut Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiah, pihaknya sedang melakukan konfirmasi kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) Kota Bekasi.

"Oh ini, ini kami sedang bikin rilisnya, kan harus dikonfirmasi dulu ke dispendanya, laporannya kan nunggu dari dispenda dulu," katanya.

Seperti diketahui, ruang area Kota menjadi strategis bagi periklanan dalam hal ini reklame.

Jika ditata dengan baik, selain mendatangkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) bagi kota, reklame juga dapat mempercantik area kota.

Namun, kenyataanya banyak dijumpai pemasangan reklame justru terlihat semrawut dan merusak pemandangan.

Load More